Rapat Pra Pleno Dewan Pengupahan Cianjur Untuk Penentuan Upah Minimum Tahun 2023

Ekonomi dan Bisnis Fokus Cianjur Sosial

Pewarta: Tubagus

KAB.CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – Kegiatan rapat pra pleno dewan pengupah Cianjur dalam penentuan upah minimum para pekerja dan buruh Kabupaten Cianjur di gelar pada Gedung serba guna Hotel Sangga buana Pacet dan Rapat ini di ikuti beberapa organisasi perangkat daerah ( OPD ) dan unsur terkait lain nya, selasa (15/11/22) .

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Cianjur Endan Hamdani
mengatakan, pada rapat pra pleno hari ini kita sepakati terkait dengan mekanisme tata tertib dan regulasi yang dijadikan acuan untuk penetuan upah minimum kabupaten ( UMK ) masih berpedoman pada undang – undang nomer 11 tahun 2020 juga berpedoman pada PP 36 tahun 2021 serta peraturan perundang – undangan lainnya, ini telah kita sepakati bersama,” katanya .

Endan melanjutkan.” Terkait dengan pleno hari ini adalah sebagai dasar Bupati membuat rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat pada tanggal 22 November 2022

” Hasil yang disepakati bersama adalah, yang pertama mengenai rancangan tata tertib dan yang kedua terkait pormulasi PP 36 tahun 2021, maka kita berharap pada BPS yang secara kewenangan dapat mengeluarkan data itu, dimohon untuk menyampaikan data terkait rata – rata konsumsi perkapita warga Kabupaten Cianjur serta laju pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi sehingga kita paling lambat hari Jumat melalui Disnaker untuk di distribusikan kepada Anggota DPRD Cianjur.

Masih kata Endan Hamdani, untuk dapat menentukan UMK itu berdasarkan data BPS melalui pleno tanggal 22, ketika ada perbedaan usulan terkait perbedaan penentuan UMK nanti akan kami selesaikan secara musyawarah dan mufakat,”katanya.

” Apabila kata mupfakat tidak ada kesepakatan maka di ambil mekanisme voting baik secara tertutup maupun terbuka dan di sanalah yang akan menjadi finalisasi dari Dewan pengupahan Kabupaten Cianjur ” imbuhnya .

” Untuk pihak APINDO mewakili pengusaha akan mengikuti mekanisme regulasi aturan yang ada sesuai dengan kesepakatan Dewan pengupahan Cianjur serta jumlah perusahan yang telah tercatat di kami yaitu kurang lebih sembilan ratus tujuh puluh lima perusahaan serta enam puluh lima ribu tenaga kerja, ” pungkas nya