Pewarta: M Fajar Giasa
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Uang sebesar Rp 4 3 Milyar pada dugaan Surat Perintah Kerja ( SPK ) bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/11/22).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang titipan tersebut dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada program Dinkes Kabupaten Sukabumi yang diduga menggunakan SPK bodong pada kasus tindak pidana korupsi.
Untuk menghitung uang titipan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB datang petugas dan mesin penghitungan uang dari bank bjb.
Kemudian pukul 20.00 WIB, uang sejumlah Rp.4,3 Miliar tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil dengan dikawal menggunakan Patwal dan langsung dihitung untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penghitungan, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu didampingi Kasi Intelijen, Tigor Untung Marjuki. Juga dihadiri Pimpinan Cabang Kantor bank bjb Palabuhanratu, Rahmat Abadi secara bersama-sama menyaksikan penghitungan uang miliaran tersebut di aula Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Sukabumi.
Kepala kejari Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan uang tersebut merupakan titipan dari tindak pidana korupsi SPK bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. “Iya, malam ini telah dilakukan penitipan uang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang bank bjb Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” ungkapnya.
Kemudian pukul 20.00 WIB, uang sejumlah Rp.4,3 Miliar tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil dengan dikawal menggunakan Patwal dan langsung dihitung untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. “Dari jumlah uang sebesar Rp.4,3 milyar tersebut, dan akan dilakukan penghitungan ulang bersama pimpinan cabang (bjb) Palabuhanratu,” tuturnya.
Siju mengatakan, perkara dugaan kasus SPK Bodong tersebut statusnya masih dalam proses penyelidikan lebih dalam yang tengah dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Dugaan korupsi tersebut laporan dari masyarakat, yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, dilakukan pada 2016, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp25 miliar,” ujarnya.