Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Sosialisasi pengenalan barang cukai ilegal dan identifikasi pita cukai, digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, di Hotel Horison, Selasa, (15/11/22).
Sosialisasi yang dibuka oleh Wali Kota, Achmad Fahmi, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Dida Sembada, dan perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bogor.
Achmad Fahmi dalam sambutan mengatakan bahwa pemerintah masih mengalami kehilangan potensi pendapatan akibat pelanggaran dibidang cukai, seperti beredarnya rokok tanpa cukai atau ilegal. “Sedangkan disisi lain penerimaan negara yang kemudian disalurkan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bermanfaat untuk melakukan berbagai pembangunan didaerah,” kata Fahmi.
Oleh karenanya Fahmi mengajak semua pihak untuk ikut menghentikan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Galih Marelia, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kota Sukabumi mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.
Ketika ditanya mengenai anggaran DBHCHT Pemerintah Kota Sukabumi tahun 2022, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat menyalurkan anggaran sebesar Rp. 6,7 Miliar. “Dana tersebut dikelola oleh beberapa dinas sesuai bidangnya masing-masing, seperti bidang kesejahteraan masyarakat yang dikelola oleh Disnaker, Disporapar dan Diskumindag.
Kemudian bidang penegakan hukum yang ditangani oleh Dinas Satpol PP dan Damkar, serta bidang kesehatan oleh Dinas Kesehatan,” ujar Galih.