Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang RAPBD Tahun 2023

Fokus Kab Tasik Pemerintahan

Pewarta: Iwan Singadinata

KAB. TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Bupati Ade Sugianto S.IP, bertempat di gedung Rapat Paripurna DPRD komplek perkantoran Bojongkoneng Singaparna beri penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi – fraksi tentang RAPBD TA.2023. Selasa (08/11/22).

Dalam mengawali tanggapannya terhadap nota keuangan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Menurutnya atas nama pemerintah daerah, mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan, yang telah memberikan saran, pendapat, masukan maupun koreksi serta tanggapan terhadap nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2023.

Dikatakan Bupati bahwa dalam penyampaian RAPBD 2023, dimaksud, meskipun telah disusun mengacu pada dokumen perencanaan, yaitu kebijakan umum APBD dan prioritas plaflon anggaran sementara, namun masih dimungkinkan terdapat kekurangan, Oleh karena itu saran, pendapat, masukan serta tanggapan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan untuk melengkapi kekurangan RAPBD TA. 2023 yang akan dibahas bersama segenap anggota dewan yang terhormat.

Untuk itu bupati mengatakan bahwa pada kesempatan yang baik ini, perkenankanlah, menyampaikan tanggapan maupun jawaban atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD sebagai upaya klarifikasi maupun informasi tambahan terkait dengan pemandangan umum, sebagai berikut:

I. Fraksi Partai Gerindra.
1. Sebagaimana telah disampaikan dalam pengantar nota keuangan, bahwa RAPBD tahun anggaran 2923, yang disampaikan kepada DPRD belum mengakomodir kebijakan terbaru yaitu surat direktur jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan nomor S-173/PK/2022, tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, untuk setiap daerah tahun anggaran 2023 untuk setiap daerah, terdiri atas bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dan bagian DAU merupakan sumber pendapatan yang signifikan kontribusinya dalam RAPBD yang telah disusun dengan demikian untuk melaksanakan amanat perundangan tersebut harus dilakukan formulasi ulang untuk pengeluaran yang bersumber dari dana alokasi umum tersebut.
Berkenaan dengan waktu penempatan persetujuan bersama RAPBD tahun anggaran 2023, kami percaya bahwa kita (pemerintah daerah dan DPRD) secara konsisten daoat memanfaatkan waktu secara efektif dan efisien sehingga penetapan persetujuan bersama dapat dilakukan sebelum bulan November tahun 2022 berakhir.

2. RAPBD tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan telah disusun berdasarkan KUA-PPAS yang mengacu Pada RKPD tahun 2023, Berdasarkan isu strategis pada RKPD tahun 2023 belanja daerah tahun anggaran 2023 dialokasikan untuk 10 prioritas pembangunan, yaitu pembangunan infrastruktur untuk peningkatan pertumbuhan pusat – pusat ekonomi, peningkatan infrastruktur dan daya saing produk pertanian dan perikanan, peningkatan infrastruktur parawisata dan pengembangan desa wisata, pemulihan dan penumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan daerah, sistem perlindungan sosial, daya saing olahraga dan kepemudaan, inovasi pelayanan publik dan pengembangan desa mandiri, serta 10 arah kebijakan belanja daerah tahun 2023, secara umum telah disampaikan pada nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2023.

3. RAPBD tahun anggaran 2023, disusun berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama yang pendapatannya mengacu pada proyeksi tahun anggaran sebelumnya, sedangkan informasi resmi dari pemerintah tentang transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2023 terbit setelah KUA-PPAS disepakati bersama, sehingga pendapatan transfer akan disesuaikan dalam pembahasan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
1.1.1. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang berada dilahan lokasi strategis dan ekonomis baik yang berada diwilayah kabupaten maupun yang di-Kota, sebagai upaya meningkatan pendapatan daerah, dilakukan dengan beberapa langkah, diantaranya yaitu penyesuaian tarif restribusi daerah, sewa tanah dan bangunan, inventarisasi dan pengamanan aset daerah berupa pensertifikatan tanah dan pemasangan papan nama aset milik pemerintah daerah, terhadap aset yang bernilai ekonomi tinggi harus diatur secara khusus sesuai regulasi yang dapat dilakukan kerjasama pihak – pihak investor berupa pola kerjasama pemanfaatan, sewa, bangun guna serah/bangun serah guna dan kerjasama penyediaan infrastruktur.

1.2. berkenaan dengan pendapatan transfer, sependapat dengan pemandangan umum fraksi partai kebangkitan bangsa bahwa dalam realisasi belanja daerah disesuaikan dengan kebutuhan daerah sehingga dapat direalisasikan tepat waktu dan dilaksanakan berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Belanja Daerah.
2.1. Penyelesaian tagihan biaya pelayanan pasien Jamkesda di RSUD SMC untuk tahun anggaran 2023, telah dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kedepan upaya peningkatan pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah berupaya untuk mengintegrasikan Jamkesda dengan BPJS, sehingga jamkesda hanya mengakomodir pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan, seperti orang dengan gangguan jiwa dan orang terlantar tanpa nomor induk kependudukan.

2.2. Belanja Hibah Daerah telah dikaji dan sesuai dengan kriteria penerima hibah serta besarannya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 3. Penganggaran Belanja tidak terduga dianggarkan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya ketentuan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali pemerintah daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat serta amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya mengantisipasi kebijakan pemerintah pusat dalam merespon dinamika perkembangan global dan regional seperti dampak inflasi serta penanganan pandemi Covid-19.

3. Pembiayaan daerah.
3.1. penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya disusun berdasarkan perhitungan perkiraan sisa tahun 2022 dan realisasi tahun 2021 dan relatif realistis dari perkiraan realisasi tahun anggaran 2022, mengingat sulitnya potensi pelampauan pendapatan daerah dan penyerapan belanja yang relatif lebih baik.

3.2. Pembentukan Dana Cadangan dimaksudkan untuk mempersiapkan dukungan pendanaan penyelenggaraan agenda strategis nasional, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, yang membutuhkan dana yang signifikan pada tahun tersebut, sedangkan proyeksi kemampuan keuangan pada tahun tersebut relatif tetap terbatas seperti tahun sebelumnya, sehingga pembentukan dana cadangan merupakan upaya antisipasi untuk menyediakan pendanaan yang memadai pada tahun tersebut dengan tujuan pilkada serentak dapat terselenggara dengan tidak mengesampingkan pelaksanaan urusan wajib, pelayanan dasar dan standar pelayanan minimal serta penyelenggaraan pemerintahan dapat terus berjalan.

III. Fraksi Partai Golongan Karya.

1. Sebagaimana disampaikan dalam pengantar nota keuangan bahwa formulasi ulang harus dilakukan dalam upaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru, pengalokasian dana alokasi umum yang dilaksanakan dalam tahapan pembahasan beberapa strategi menjadi alternatif dalam penyesuaian tersebut seperti efesiensi, rasionalisasi, penjadwalan ulang, realokasi dan penyesuaian belanja terhadap Menu DAU yang diarahkan.

2. Sinkronisasi kebijakan pusat dengan tema RKPD tahun 2023 akan dibahas bersama, sehingga dapat melaksanakan ketentuan tanpa mengesampingkan RKPD.

3. Penyesuaian RAPBD tahun anggaran 2023 atas kebijakan pemerintah pusat akan dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengalokasian Menu bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum akan mengacu pada program kegiatan yang telah tercantum dalam RKPD.

4. Apabila terdapat kondisi yang memerlukan penyesuaian akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk didalamnya standar operasional dan prosedur (SOP) yang berlaku.

5. Indikator makro ekonomi menjadi asumsi dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023, PDRB dihitung dengan perhitungan harga konstan dan harga berlaku melalui pendekatan produksi, demikian juga dengan indikator inflasi yang diasumsikan terkendali pada 2 – 3%, memerlukan kajian lebih jauh untuk mengambil kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi diasumsikan konstan, sekilas boleh jadi dapat seperti dugaan tersebut jika posisi keduanya berada pada angka yang sama dalam rentang angka tersebut, namun demikian faktor lain dalam variabel perhitungan kemungkinan akan juga mempengaruhinya.

6. Kebijakan belanja RAPBD berangkat dari isu strategis diantaranya penurunan angka kemiskinan dan penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga dialokasikan kegiatan multi sektor dalam beberapa urusan yang dimaksudkan sebagai upaya intervensi pemerintah daerah dalam penurunan target dimaksud.

7. Berkenaan IPM kabupaten Tasikmalaya hal ini menjadi perhatian bersama sehingga kemampuan keuangan yang terbatas dapat membantu upaya peningkatan IPM.

8. Langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah diantara dilakukan melalui: Implementasi hasil penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) dan kajian potensi pajak daerah dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, kateristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip – prinsip akuntabilitas dan transparansi.

9. Pertanyaan nomor 9 telah disampaikan pada Tanggapan fraksi partai kebangkitan bangsa nomor 1.

10.A. Rencana Pembangunan Rumah Sakit di 4 wilayah telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, selain itu juga melalui pendanaan dari pemerintah provinsi dan pusat serta dimungkinkan pula berkolaborasi dengan pihak swasta

B. Dalam RAPBD yang disampaikan kepada dewan telah dialokasikan penyelesaian beban belanja Jamkesda secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

11. Dalam perumusan pengangkatan PPPK, pemerintah daerah berpedoman dan mengacu pada ketentuan dan kebijakan yang diterbitkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta lembaga terkait lainnya.

IV. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Dalam upaya menyusun RAPBD tahun anggaran 2023, serta capaian kinerja telah dilaksanakan dan selanjutnya:

1. Upaya pemulihan ekonomi nasional dilakukan melalui berbagai upaya dalam bentuk kebijakan, regulasi, kolaborasi, intervensi program pemerintah dan cara – cara lainnya, intervensi program yang didanai oleh APBD saat ini telah berjalan dan diharapkan dapat terealisasikan sepenuhnya pada akhir tahun anggaran 2022. Hal ini bisa terlihat dari asumsi ekonomi makro yang relatif lebih baik digunakan dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023.

2. Bupati sependapat bahwa diperlukan langkah langkah penanganan yang sistematis , strategis dan komprehensif dalam penanggulangan kemiskinan termasuk didalamnya penyempurnaan data.

3. Ketimpangan pendapatan yang ditunjukkan salah satunya dengan indikator gini rasio berada pada 0,3 sampai dengan 0,4, yang berarti kesenjangan pendapatan berada pada skala rendah. Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam aspek belanja daerah.

4. Pemerintah daerah dapat melakukan optimalisasi dengan melakukan kepatuhan wajib pajak dan menerapkan konsep pelayanan digital yang terintegrasi, hal tersebut telah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

5. Pengalokasian belanja dalam upaya perwujudan Universal Health Coverage (UHC), secara terintegrasi agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

6. Untuk pertanyaan nomor 6 telah disampaikan pada Tanggapan fraksi partai Golkar no 11.

7. Kemudian dapat diinformasikan bahwa program/kegiatan/subkegiatan yang mengakomodir kesejahteraan guru madrasah Diniyah telah disesuaikan anggarannya pada SKPD terkait berdasarkan urusan pemerintahan umum sehingga akan segera direalisasikan dalam pada perubahan APBD tahun anggaran 2922 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

V. Fraksi PDI-P.
Bupati Ade Sugianto menyampaikan ucapan terima kasih atas seluruh pertanyaan dan sependapat yang telah disampaikan fraksi ini.

VI. Fraksi Partai Demokrat.

1. Terimakasih atas apresiasinya dan dukungan fraksi partai demokrat.

2. Penyesuaian RAPBD dengan kebijakan pengalokasian DAU berdasarkan surat direktur jenderal perimbangan keuangan nomor S-173/PK/2022, terjadi juga pada pemerintah daerah lainnya baik provinsi dan kabupaten/kota, karena pengaruh pusat menyampaikan informasi terkait DAU diterima pada bulan Oktober Tahun 2022 sedangkan dalam ketentuan yang lain tahapan penyampaian RAPBD harus disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir September tahun 2022, sehingga diperlukan penyesuaian akan dilaksanakan bersama pada tahapan pembahasan.

3. Dalam program digitalisasi pengembangan UKM sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi daerah yang akan dilakukan dengan strategi regulasi, strategi kebijakan, penciptaan iklim digitalisasi, penguatan organisasi, penguatan sumber daya manusia serta program lainnya.

4. Upaya optimalisasi pendapatan daerah yang telah dilakukan secara bertahap dan kedepan akan diperluas tidak hanya sektor pajak tetapi juga meliputi sektor restribusi.

5. Kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2023 dilakukan dengan tahapan yang sistematis dan terukur sejak dari perencanaan baik melalui Renstra, renja, RKPD maupun dalam bentuk KAK/TOR yang telah mengakomodir prinsip – prinsip anggaran kinerja. Anggaran DAU yang diarahkan untuk memenuhi gaji PPPK pada tahun anggaran 2023 sejumlah Rp. 95.233.674.000,- ( Sembilan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Perkiraan sebagian ahli tentang kemungkinan terjadinya resesi tahun 2023 diantisipasi dengan beberapa program seperti peningkatan diversivlfikasi dan ketahanan pangan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lain sebagainya, disamping hal tersebut dialokasikan belanja tidak terduga untuk mengantisipasi berbagai ketidak pastian termasuk dampak inflasi ataupun resesi.

VII. Fraksi Partai Amanat Nasional.
Atas apresiasi Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap capaian pemerintah daerah yang telah berhasil meningkatkan pendapatan daerah baik dari sektor PAD maupun pendapatan lainnya sehingga dapat meningkatkan volume APBD tahun anggaran 2023, yang diharapkan dapat berdampak pada kualitas masyarakat dan pembangunan di kabupaten Tasikmalaya.

Para undangan yang hadir terdiri dari Ketua DPRD, unsur Forkopimda, ketua pengadilan negeri, komandan lanud Wiriadinata, komandan Brigif 13 Galuh/Kostrad, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, para asisten, inspektur, para staf ahli, para kepala dinas/badan/bagian, para Camat.