AMLK Menyeroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di DLH Kota Sukabumi

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta : Eka Lesmana

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Dugaan pengunaan solar subsidi untuk Tiga alat berat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, menuai perhatian dari Aliansi Masyarat Lawan Korupsi (AMLK) Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan oleh koordinator AMLK Dendi Mulyadi, S.Ak, saat ditemui di sekretariatnya, ia mengatakan, kalaupun ini benar ada penyalahgunaan solar subsidi yang di pakai untuk bahan bakar tiga alat berat sudah sangat jelas bahwasanya solar subsidi tidak bisa digunakan untuk keperluan alat berat apapun alasannya.

” Hal ini sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presid Nomor 191 Tahun 2014 Tentang
Penyedian, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak” Ujar Dendi, Sabtu (01/10/22).

Masih menurutnya, Solar subsidi tidak boleh digunakan oleh industri/alat berat karena sudah sangat jelas akan memberatkan negara dalam hal subsidi dan inilah hal yang bisa menyebabkan bobolnya anggaran subsidi.

“Kita ketahui bersama bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dan bahkan kementerian ESDM pun telah melarang hal kecurangan yang dilakukan oleh pihak – pihak yang mecoba menyelewengkan solar subsidi” tegasnya

Ia menambahkan, Hasil investigasi kami dilapangan menemukan beberapa kejanggalan terkait dengan alat berat yang menggunakan bahan bakar subsidi dan tentunya hal ini melawan hukum yang ada , dan tentunya kami AMLK ( Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi) tidak akan tinggal diam ketika anggaran negara terkait subsidi jebol tidak lain tiada bukan murni kesalahan dari instansi terkait dalam menggunakan bahan bakar minyak subsidi.

Lanjut Dendi, “padahal semestinya instansi negara sudah mengetahui hal demikian telah melanggar aturan hukum yang ada. Dengan demikian kita selaku masyarakat menjadi bagian korban atas tindakan instansi negara yang telah melakukan pelanggaran terhadap penyalah gunaan bahan bakar minyak subsidi,” terangnya

Sementara itu warga setempat yang berada di lingkungan Tempat pembungan sampah akhir, yang tidak mau di sebutkan namanya sudah lama melihat bahwa pembelian solar untuk alat berat menggunakan jeligen, jadi dari mana itu datangnya kalau memang menggunakan solar industri kan harus ada tengki penampungan kemudian harus ada mobil tangki yang mengantar ke dalam lingkungan TPA , selama ini kami belum pernah melihatnya.

Di hubungi beberapa waktu yang lalu melalui sambungan telpon dan aplikasi perpesana PLT Kadis DLH Kota Sukabumi Endah Arumi Sumarna, menjelaskan dan membenarkan bahwa telah melakukan MOU dengan salah satu SPBU yang ada di Kota Sukabumi terkait pengisian BBM untuk keperluan di DLH termasuk untuk alat berat.

” Tetapi untuk alat berat sekarang Pakai pertaminadex, Sesuai arahan dari SBM yang berada di jalan siliwangi,” jelasnya

Ketika ditanya bahwa sebelum ada arahan dari SBM alat berat menggunakan bio solar alias solar subsidi, PLT Kadis DLH menjawab

“Sekarang sesuai dengan input data dan arahan dari SBM , dulu tidak ada arahan jadi di sesuai kan dengan anggaran” jawabnya

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan penggunaan pertamina Dex untuk tiga alat berat baru di mulai sekitar tanggal 1 September 2022, dimana sebelumnya alat berat di DLH mengunakan Solar Subsidi.