Plh Wali Kota Tasikmalaya Saksikan Pemusnahan 2317 Botol Minuman Beralkohol Sitaan Satpol PP

Fokus Kota Tasik Pemerintahan Sosial

Pewarta : H.Amir

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Pemusnahan beragam minuman beralkohol hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya di lakukan di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (22/9/22).

Pemusnahan minuman beralkohol tersebut disaksikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan Hasannudin, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Mamat Rahmat, Wakapolres Tasikmalaya KotaKota, Kompol Agus Syafrudin.

Dalam sambutannya, Plh Wali Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan Hasannudin, M.Si menyampaikan seperti yang diketahui bersama minuman beralkohol adalah sumber terjadinya ancaman Kamtibmas yang bisa dilakukan oleh anak-anak atau warga masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol yang berakibat melakukan kriminalitas.

Pemusnahan botol minuman beralkohol ini adalah hasil sitaan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya yang bekerjasama dengan Aliansi Organisasi Masyarakat Islam dalam operasi penyakit masyarakat yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 dan hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sebanyak 2317 botol minuman beralkohol.

Kegiatan operasi penyitaan berbagai jenis minuman beralkohol, ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan Perda tentang larangan peredaran minuman keras di Kota Tasikmalaya.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Aliansi Organisasi Masyarakat Islam dan seluruh pihak yang terlibat dalam berbagai operasi pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya. Dalam hal ini dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder, khususnya kepada masyarakat dapat berperan serta dengan melaporkan kepada Pemerintah Daerah atau pihak Kepolisian aoabila mengetahui setiap adanya kegiatan produksi import, peredaran, penjualan, penyajian, penyimpanan dan konsumsi minuman beralkohol,” pungkasnya.