Photo:H.Cecep Nurul Yakin Wabup Tasikmalaya
Pewarta; Iwan Singadinata
KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – DPRD Kab.Tasikmalaya menggelar rapat paripurna membahas pengantar nota keuangan tentang rencana peeubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kab.Tasikmalaya pada Rabu (21/09/22).
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati H. Cecep Nurul Yakin bacakan sambutan Bupati H. Ade Sugianto yang berhalangan hadir karena yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Makkah.
Bupati mengatakan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2022, secara umum berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dilakukan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran tahun 2022, diantaranya tidak tercapainya / perubahan proyeksi pendapatan daerah, khususnya pendapatan transfer dari pemerintah, dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat untuk mengantisipasi dampak inflasi serta terdapat koreksi silpa audited tahun anggaran sebelumnya yang harus disesuaikan,”ucapnya.
“Perubahan dan penyesuaian kebijakan Pendapatan dan Belanja transfer dari pemerintah baik pusat maupun provinsi yang mengakibatkan perubahan APBD tahun anggaran 2022, diantaranya adalah sebagai berikut :
1). Dialokasikannya bantuan keuangan dari pemerintah provinsi Jawa Barat melalui peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 185 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022, maka pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya mengubah penjabaran APBD melalui peraturan bupati nomor 63 tahun 2022 tentang perubahan atas Bupati nomor 121 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2022.
2). Dialokasikannya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022 serta terdapat penyesuaian belanja yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) berdasarkan pedoman/petunjuk teknis dari Kementerian terkait pengelola DAK, maka pemerintah daerah mengimplementasikannya melalui peraturan bupati nomor 78 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 121 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
3). Dilakukannya penyesuaian perubahan belanja antar program, kegiatan dan subkegiatan pada belanja yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), non fisik dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak (PPA) sesuai dengan pagu alokasi DAK nonfisik tahun anggaran 2022, berdasarkan pedoman/petunjuk teknis dari Kementerian terkait pengelola DAK.
4). Dialokasikannya belanja wajib perlindungan sosial, berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, pasal 3 bahwa daerah menganggarkan belanja wajib dengan melaksanakan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022, untuk Selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah mengenai perubahan APBD tahun anggaran 2022. Poin 1 – 4 tersebut diatas selanjutnya kami usulkan dalam perubahan RAPBD tahun anggaran 2022.
5). Pemerintah kabupaten Tasikmalaya pada rencana perubahan KUA dan PPAS mengoreksi struktur APBD tahun anggaran 2022, akibat terkoreksinya pendapatan, penyesuaian belanja wajib serta koreksi penerimaan pembiayaan daerah. Sumber pendapatan tersebut diantaranya adalah dikuranginya pendapatan transfer dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022, sedangkan pada belanja daerah dilakukan rasionalisasi belanja serta koreksi penerimaan pembiayaan daerah pada APBD murni tahun anggaran 2022, bersumber dari Silpa yang sebelumnya rincian anggarannya dapat digunakan secara umum mendanai APBD tahun anggaran 2022 (non earmarked) pada RKUD, namun berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD tahun anggaran 2021, bahwa rincian Silpa, bukan hanya non earmarked, namun terdapat Silpa earmarked pada RKUD dan NON RKUD, sehingga belanja yang sebelumnya diproyeksikan bersumber dari Silpa harus dilakukan koreksi.
Melalui nota keuangan ini, kami (Bupati) mengajukan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022, dengan struktur rencana perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebahu berikut :
.1). Pendapatan Daerah. Asumsi pendapatan daerah pada rencana perubahan APBD tahun anggaran 2022, ditargetkan sebesar Rp 3.226.435.222.138,00 ( Tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan rupiah). Atau bertambah sebesar Rp 96.229.935.076,-( Sembilan puluh enam miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu tujuh puluh enam rupiah) dari target anggaran murni tahun anggaran 2022, adapun uraian rencana perubahan pendapatan daerah adalah sebagai berikut :
A. Pendapatan asli daerah rencana perubahan ditargetkan sebesar Rp. 339.424.841.070,- ( Tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh puluh rupiah) atau bertambah sebesar Rp 3.618.273.261,- ( Tiga miliar enam ratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).
B. Pendapatan transfer pada rencana perubahan dianggarkan sebesar Rp. 2.867.870.881.068,- ( Dua triliun delapan ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam puluh delapan rupiah) atau bertambah sebesar Rp.92.611.661.815,-( Sembilan puluh dua miliar enam ratus sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan delapan ratus lima belas rupiah), dan
C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan tetap sesuai target APBD murni tahun anggaran 2022, yaitu sebesar Rp. 19.139.500.000,-( Sembilan belas miliar seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
2). Belanja daerah. Total proyeksi belanja daerah pada rencana APBD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 3.391.862.444.673′-(Tiga triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah), atau bertambah sebesar Rp 170.016.238.849,-(Seratus tujuh puluh milliar enam belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari;
A. Belanja operasi pada rencana perubahan, diproyeksikan sebesar Rp. 2.375.094.398.176,-( Dua triliun tiga ratus tujuh puluh lima milliar sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah). Atau bertambah sebesar Rp 73.972.350.400,-( Tujuh puluh tiga milliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah).
B. Belanja modal diproyeksikan sebesar Rp. 317.785.375.497,-( Tiga ratus tujuh belas milliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), atau bertambah sebesar Rp.134.055.482.559,-( seratus tiga puluh empat milliar lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).
C. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 32.700.000.000,-( Tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta rupiah), atau berkurang sebesar Rp. 7.300.000.000,-( Tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Dan
D. Belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp. 666.282.671.000,-( Enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), atau berkurang sebesar Rp. 30.711.594.110,-( Tiga puluh Milliar tujuh ratus sebelas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu seratus sepuluh rupiah).
3. Pembiayaan daerah. Pada rencana perubahan APBD tahun anggaran 2022, pembiayaan daerah bersumber dari penerimaan pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp. 195.927.222.535,-( Seratus sembilan puluh lima milliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), atau bertambah sebesar Rp. 52.286.303.773,-( Lima puluh dua miliar dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah), dari anggaran murni tahun anggaran 2022. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan dianggarkan sebesar Rp. 30.500.000.000,-(Tiga puluh Milliar lima ratus juta rupiah), atau berkurang sebesar Rp. 21.500.000.000,-( Dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah).
Rapat ini dihadiri pimpinan dan segenap anggota dewan, forkopimda, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, para asisten, inspektur, para staf ahli, para kepala dinas, badan, kantor, bagian dan para camat.