Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Jumlah anggota DPRD Kabupaten Sukabumi akhirnya genap kembali menjadi 50. Pasal, salah seorang anggota DPRD yaitu Agus Zen Nurahray meninggal dunia, hingga terjadi kekosongan.
DPRD Kabupaten Sukabumi pun menggelar
Rapat Paripurna ke-20 tahun 2022 dalam rangka pengambilan sumpah jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota legislatif sisa masa jabatan tahun 2019-2024 fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan penyampaian laporan badan anggaran sekaligus penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022 bertempat di aula utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/8/22).
Menurut data yang diterima dari humas protokol Setwan DPRD kabupaten Sukabumi, menyebutkan, bahwa surat tembusan dari sekretaris daerah provinsi jawa barat nomor 5037/KPG.19.03/PEM OTDA tertanggal 24 Agustus 2022 perihal penyampaian keputusan Gubernur tentang PAW, almarhum Agus Zen Nurahray sebagai Anggota DPRD dari Partai Gerindra digantikan oleh Muslihin.
Selepas penyematan tanda keanggotaan dan penyerahan petikan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyatakan apresiasi kepada Almarhum Agus Zen Nurahray beserta keluarga, yang telah mengabdi dan mendedikasikan diri melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Semoga segala hasil kinerja dan karya Almarhum untuk DPRD dan pemerintahan kabupaten Sukabumi bermanfaat dan dicatat sebagai amal ibadah,” kata Yudha.
Dikatakan Yudha, setelah mengikuti acara pengucapan sumpah dan pengangkatan PAW pada sisa masa jabatan 2019-2024, Anggota DPRD saat ini kembali genap menjadi 50 orang. “Kepada anggota dewan yang baru dilantik yaitu Muslihin, tentunya kita semua mengucapkan selamat datang dan bergabung, semoga akan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan secara konstitusional DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Memasuki agenda Rapat Paripurna kedua, terkait penyampaian laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 telah disampaikan oleh Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 26 Agustus 2022.
Hasil pembahasan dan kajian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, sebagai bahan pertimbangan dan menjadi dasar kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati pada Rapat Paripurna Dewan hari ini.
Dengan telah selesainya penandatangan nota kesepakatan antara DPRD dengan Bupati terhadap perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022, diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan rekonsiliasi dalam menyusun RKA-SKPD dan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.”Agar dalam penyampaian dan pembahasannya, RAPBD perubahan tahun anggaran 2022 dapat tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022,” tandas Yudha.