Teks Poto: Ilustrasi
Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Ironis !!! Seorang pasien yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Jampangkulon, diduga harus memberikan jaminan STNK ambulan ditahan oleh pihak rumah sakit.
Peristiwa itu menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana yang juga Ketua DPC PPP kabupaten Sukabumi.
Andri menyatakan pasien yang meninggal dunia diĀ RSĀ itu seorang wanita berusia 35 tahun warga Kampung Rancamadun RT 03/09, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Pasien tersebut masuk rumah sakit pada Rabu, 24 Agustus 22 sekitar pukul 18.00 WIB dan meninggal pada Kamis (25/8/22) sekitar pukul 12.00 WIB.
Jenazah bisa dibawa pulang ke rumah duka oleh Kepala Desa (Kades) Caringinnunggal, itu pun dengan jaminan STNK kendaraan ambulan milik Pemdes Caringinnunggal.Ā “Sangat ironis sekali dengan adanya penahanan jenazah pasien RS Jampangkulon, yang tidak bisa diambil atau tidak bisa dibawa oleh keluarganya hanya karena masalah belum selesainya administrasi,ā katanya kepada wartawan, Jumat (26/8/22).
Dia meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membenahi pelayanan diĀ RSĀ Jampang Kulon.Ā āTolong pak Gubernur dimana rasa keadilan dimana kemanusiaan, agar bisa tercipta keadilan sosial di tengah masyarakat,ā ujarnya.
Sementara itu Humas RSUD Jampangkulon, Lia Desti mengatakan kejadian tesebut hanya salah paham saja. Dia menegaskan tidak terjadi penahan terhadap jenazah.
āBukan penahanan, namun kami melaksanakan sesuai SOP. Karena administrasi belum lengkap, diharapkan keluarga menunggu dulu sebentar, tidak lama, tadi juga sudah diperbolehkan dibawa pulang sekitar 30 menitan,” katanya.