Oleh : Suryadi, Siswa Kelas XII TET SMKN 1 Garut
Shalat Jum’at ialah shalat fardhu 2 raka’at pada hari Jumat dan di kerjakan pada waktu Dzuhur sesudah dua khutbah. Orang yang telah mengerjakan shalat Jum’at, tidak boleh mengerjakan shalat Dzuhur lagi.
Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.
Demikian menurut hadist Nabi SAW dan bagi seorang muslim yang dikenakan kewajiban Jum’at, lalu menggagalkannya, maka akan dicap sebagai orang yang munafiq.
Sabda Nabi s.a.w. : من ترك الجمعة ثلاثا من غير ضرورة طبع على قلبه. (رواه Ø§Ù„ØØ§ÙƒÙ… )
Artinya :
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sampai tiga kali berturut-turut tanpa udzur, niscaya Allah akan tutup hatinya”. (H.R. Ad-Dailami)
Dalam hadits dinyatakan:
من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع الله على قلبه
Artinya :.
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sampai tiga kali karena menganggap enteng, maka Allah akan menutup mata hatinya”.
Garut, 23 Agustus 2022