Pewarta: Eka Lesmana
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Pembangunan gedung baru Pasar Pelita Sukabumi kembali dipersoalkan oleh kalangan masyarakat. puluhan LSM melakukan aksi demonstrasi ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk segera mengungkap kasus Bank Garansi yang diduga bodong dalam proses pembangunan Pasar Pelita.
Massa datang ke Kejari dengan menggunakan atribut masing-masing LSM di antaranya ada GMB (Gerakan Masyarakat Bersatu), Gapura (Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara) dan Pandawa 16. Mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan ‘Buktikan nyalimu Kejari, seret aktor intelektual, rakyat rindu keadilan Pasar Pelita.”Mungkin dulu pahlawan menyerahkan tenaga dan nyawa untuk kemerdekaan, tapi perjuangan hari ini kita melawan kedholiman. Merdeka! Merdeka,” seru orator di bali pengeras suara.
Koordinator aksi Bulderi Sebastian mengatakan, kasus itu bermula pada kontrak pembangunan antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Anugrah Kencana Abadi (AKA). PT AKA diwajibkan memberikan jaminan berupa bank garansi sebesar 5 persen dari pagu anggaran Rp 385 miliar. “Bank garansi ini sudah diverifikasi oleh pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tapi kenapa diloloskan. Sementara ketika di cek ini bank garansi bodong, sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang seharusnya masuk ke Pemkot Rp 19 miliar jadi hilang,” kata Bulderi kepada awak media, Kamis (18/8/22).
Lebih lanjut, kasus yang sudah bergulir selama 5 tahun ini dinilainya tak kunjung menemukan titik terang. Padahal, kata dia, banyak pihak yang dirugikan akibat kesalahan pengelolaan pembangunan Pasar Pelita. “Saya yakin di sini ada aktor intelektualnya. Kenapa verifikasi itu bisa lolos dan verifikasi untuk bank garansi ini baru disetorkan ketika sudah 1 tahun harusnya 1 bulan sudah selesai,” ujarnya.
“Publik hari ini sangat melotot terhadap Pasar Pelita karena ada banyak kejanggalan. Ketika PT AKA dinyatakan tidak sanggup melanjutkan pembangunan Pasar Pelita dan dilanjutkan PT Fortunindo itu bangunan yang lama dibongkar padahal masih layak. Berarti di sini akan memberatkan pedagang yang ada di pasar,” ungkapnya.
Pihaknya menuntut agar aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini dengan menindak tegas termasuk pemangku kebijakan yang disinyalir memiliki keterkaitan. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya menggertak akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak. “Yang jelas meloloskan bank fiktif itu apakah bukan pidana? Hanya dari situ saja kita bisa melihat,” kata dia.
Tanggapan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota Unit Reskrim, Intel Tipikor serta jaksa peneliti dari Kejari.
Menurutnya, selama lima tahun ini mereka intens melaksanakan koordinasi. Namun dalam perkembangannya masih terdapat kekurangan dari segi formil dan materil.
“Kita upayakan seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali sesuai fakta dan kapasitas perannya masing-masing terutama para pemangku kebijakan saat proses perencanaan pasar hingga terjadinya cut-off akibat penerbitan biaya giro yang tidak siap dana,” kata Arif.
Sementara itu, Kasubsi Penyidik Kejari Kota Sukabumi Bangkit budi satya menambahkan, berkas perkara dugaan tipikor Pasar Pelita itu masih di penyidik Polres Sukabumi Kota. Pihaknya sudah menyembalikan berkas sebanyak 7 kali karena adanya kekurangan formil dan materil. “Kemarin sudah 7 kali berkas dikembalikan, menurut kami masih ada kekurangan formil dan materil. Terakhir Mei itu sudah dikembalikan karena belum cukup untuk P21,” ujar Bangkit.
Dia menilai, para massa demontran ini tidak tepat sasaran karena melakukan aksi di Kejari. Seharusnya, kata dia, massa menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Tersangka sudah ada tapi, tanyakan saja ke penyelidikan karena bukan wewenang kami. Menurut saya harusnya tanyakan ke kepolisian, kami meneliti saja. Iya memang kasus lama dari 2018, tipikor,” tutupnya.