BNNK Kabupaten Sukabumi Sediakan Rehab Gratis Bagi Para Pecandu Obat-obatan Terlarang Yang Ingin Sembuh

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta: Eka Lesmana

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Tramadol dan Heximer dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masuk dalam kriteria Obat-obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Obat ini tidak termasuk dalam golongan narkotika maupaun psikotropika, namun bekerja di sistem saraf pusat dan berisiko menyebabkan ketergantungan.

Maraknya peredaran tramadol dan Heximer khususnya di kalangan pelajar, Kepala tim Pencegahan dan Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi (BNNK) Aipda Hera angkat bicara, ketika ditemui kantornya komplek Gelanggang Pemuda Cisaat. “Untuk peredaran obat – obatan jenis tramadol dan heximer yang sedang marak di kalangan pelajar, untuk BNN sendiri kita hanya menangani jenis narkoba golongan satu,”ujarnya, Senin (15/8/22).

Ia menambahkan, sementara untuk penyalah gunaan obat – obatan tersebut di BNNK kami ini banyak yang di rehab dari mulai kalangan pelajar hingga orang dewasa, “Namun penanganan jenis obat – obatan tersebut tetap kita pantau kalau pun ada yang tertangkap tangan dan di duga mngunakan obatan tersebut kita berkoordinasi dengan sat narkoba polres setempat,” ungkapnya.

Masih menurut Hera, pihak BNNK intens melakukan sosialisasi tentang bahaya obat obatan terlarang ke sekolah-sekolah bahkan sampai ke tingkat desa. Dan ada yang disebut dengan bersinar, Desa bersih narkoba.”Ia menghimbau ke warga masyarakat, bila mana ada anak atau saudaranya yang menjadi pecandu atau pengguna kita menyediakan rehab mandiri secara gratis cukup membawa photo copy dan didampingi oleh pihak keluarga,” tandasnya.