Pewarta:Rusdi
SUKABUMI FOKUSPRIANGAN.ID – Jual paksa bendera merah putih kepada warga, dua orang pemuda diamankan aparat Polsek Nyalindung, Polres Sukabumi, Kamis (28/7/22).
Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos kepada wartawan mengatakan, ada dua oknum pemuda yang diketahui berinisial IH dan AS yang diduga menjual bendera secara paksa kepada pengguna jalan.
Keduanya diamakankan Polsek Nyalindung, karena telah menjual bendera secara paksa terhadap pengendara lalu lintas di ruas Jalan Raya Nyalindung, tepatnya di Kampung Baros I, RT. 02.RW. 04 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi. “Kami mendapatkan laporan dari warga dan pengguna lalu lintas yang merasa resah terkait adanya penjual bendera secara paksa,” ujarnya.
Dandan Gaos mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.”Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar mereka telah menjual bendera kepada para pengendara lalu lintas di jalur tersebut secara paksa,”katanya.
Kemudian kedua pelaku tersebut, dibawa ke Polsek Nyalindung untuk menjalani pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan, IH ini bertindak sebagai koordinator penjual bendera. Sementara satu temannya lagi berinisial AS bertugas sebagai penjual bendera,” jelas Dandan Gaos.
Selain mengamankan dua oknum pemuda, Polsek Nyalindung, Polres Sukabumi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp 25.000.
“Kami mengajak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau mau menjual bendera jangan sampai memaksa. Apalagi, caranya itu sampai menghentikan kendaraan,” tandasnya.