Pewarta : Hendrick Prima
KAB. GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Berdasarkan informasi, bahwa di wilayah Tajur Sela Dusun 1, Desa Sukamenak Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ada kegiatan pembangunan infrastruktur pengaspalan jalan dengan sumber dananya adalah Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Pada Kamis (30/06/2022), Fokuspriangan.id langsung terjun ke lapangan. Sayangnya sewaktu tiba di lokasi, tidak terlihat papan transparansi publik berupa banner terpangpang pada kegiatan pembangunan tersebut.
Hal itu membuat penasaran untuk segera mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sukamenak. Akan tetapi ketika Kepala Desa Sukamenak konfirmasi malah memberikan keterangan yang tidak benar, bertolak belakang dengan fakta lapangan.
Kepala Desa Sukamenak Osin menyampaikan, bahwa pengaspalan sepanjang 315 m, lebar 3 m, tinggi 3 cm yang terletak di Kampung Tajur Sela Dusun 1 Desa Sukamenak Wanaraja Garut Itu menggunakan anggaran dari IP sebesar Rp.105 juta rupiah, sudah sesuai dengan RAB, maupun speknya. Dan sudah diberikan kepada pihak ketiga,” tegas Osin Kepala Desa Sukamenak saat ditemui di Kantor Desa.
Ternyata apa yang dikatakan Kades Sukamenak itu, benar-benar di duga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Diantaranya terbukti dari pengerjaan pengaspalan tingginya hanya 1 cm, bukan 3 cm.
Apalagi, ketika dipertanyakan banner/papan informasi keterbukaan publik, ternyata banner/papan informasi keterbukaan publik masih tersimpan didalam laci perangkat Desa.
Dengan adanya keganjilan tersebut, dalam benak pikiran kembali bertanya: “Kenapa ini tidak dipasang?”
Salah seorang perangkat desa menjawab: “Takut hilang, nanti robek,” timbal perangkat desa berinisial ‘M’.
Begitu diperlihatkan banner informasi itu, seraya meminta izin untuk difotonya. Ternyata ada fakta mengejutkan. Soalnya apa yang dijelaskan Kades Sukamenak sewaktu dikonfirmasi terkait dengan pengaspalan pembangunan jalan di Tajur Sela Dusun 1 (satu), tidak sesuai dengan papan informasi, malah memberikan keterangan yang tidak benar, alias palsu.
Sewaktu dikonfirmasi Osin Kades Sukamenak menyampaikan dengan ekspresi serius, bahwa pembangunan tersebut sudah diserahkan ke pihak ketiga sebesar 105 juta rupiah. “Pelaksanaan kerjanya, sudah sesuai dengan RAB, atau speknya,” ujar Kades Sukamenak.
Sedangkan pada papan informasi berupa banner, nampak jelas tertera tulisan: PEMERINTAH KABUPATEN GARUT, KECAMATAN WANARAJA, DESA SUKAMENAK. Bidang: Pelaksana Pembangunan Desa, Sub Bidang: Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Jenis Kegiatan: Pembangunan/rehabilitas/peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Volume: 315 m, Lokasi: Kp. Tajur Sela Dusun 1, Total Biaya : Rp.140.000.908.000,- sudah termasuk PPh dan PPN, sumber dana: Dana Desa Tahun Anggaran 2022, TPK Desa Sukamenak.
Tentunya pernyataan Kepala Desa Sukamenak itu patut dipertanyakan. Jangan-jangan, atau sepertinya disinyalir ada mark up anggaran. Pasalnya saat dikonfirmasi, keterangan Kades Sukamenak bertolak belakang dengan fakta di lapangan mengenai kegiatan pembangunan infrastruktur pengaspalan jalan dengan sumber dananya adalah Dana Desa Tahun Anggaran 2022.