Kata Kapolsek Parungkuda Persoalan Penggunaan Hijab di PT Nina Venus Indonusa 2 Sudah Selesai

FOKUS SUKABUMI Sosial

Reporter: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Masalah penggunaan hijab di pabrik wig PT Nina Venus Indonusa 2 Kabupaten Sukabumi, yang berawal dari kesalahpahaman dan telah diselesaikan dengan mempertemukan semua pihak. Sekarang 13 karyawan yang menggunakan hijab pun telah masuk bekerja seperti biasa. Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno kepada wartawan, Sabtu (28/5/22).

“Kami mempertemukan semua pihak dari manajemen perusahaan para karyawati yang mempergunakan Hijab dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ada RT dan RW juga, Alhamdulillah sudah clear,” ujar Iman.

Dia menuturkan persoalan ini berawal dari adanya perpindahan sebanyak 13 karyawan perempuan dari PT Nina 1 yang berlokasi di Kampung Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda ke PT Nina 2 yang berlokasi di Gang Metro Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda. 
“Saat itu ada arahan dari pihak Manajemen kepada para karyawan yang baru pindah, untuk kerapihan penggunaan Hijab agar dimasukan kedalam rompi seragam kerja,” ucapnya.

Namun arahan itu kata Imam, memicu kesalahpahaman antara pihak manajemen dengan karyawan. Kemudian kesalahpahaman tersebut sudah diklarifikasi oleh Manajemen dan sekarang karyawati sudah kembali bekerja. “Hari ini para karyawati tersebut sudah mulai beraktivitas seperti biasa dengan tetap mempergunakan hijab,” ujar Iman.

Dia menghimbau agar warga masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi berita-berita hoaks.

Sebelumnya, manajemen PT Nina Venus Indonusa 2 menyatakan perusahaan memperbolehkan penggunaan hijab. Hanya saja Hijab yang dipakai harus diseragamkan dan pemakaiannya dimasukkan ke dalam rompi kerja dengan alasan untuk kerapihan.