Penulis: Aan.SGT
CILEGON, FOKUSPRIANGAN, ID – Adanya pemagaran aset PT Krakatau Steel di wilayah Ciwandan-Citangkil DPRD Kota Cilegon melaksanakan hearing bersama Masyarakat Cilegon, pihak KS, Dinas Perinduatrian dan Perdagangan, serta Dinas Sosial Kota Cilegon. Senin (23/5/2022).
Kendati demikian pemagaran tersebut diduga menimbulkan sejumlah masalah dan kontroversi dikalangan masyarakat. Lantaran persoalan tersebut dinilai diduga menjadi penyebab banjir yang merusak permukiman warga, pemagaran ini juga dianggap bakal mematikan ekonomi warga setempat.
Muhamad Ibrohim Aswadi, anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, mengatakan dirinya mendapati jika pemagaran ini juga dinilai telah menyerobot fasilitas umum sepadan jalan maupun aset milik pemerintah daerah. Oleh sebab itu, PT KS Group dianggap telah merampas hak pemerintah oleh aktivitas penertiban aset miliknya tersebut.
“Dari mulai Jublin sampai Krenceng sampai Krakatau Wajatama yang sudah dilakukan pemagaran, pagar itu merangsek ke sisi jalan jaraknya hanya satu meter. Menurut UU Sepadan Jalan, itu dari As jalan itu 15 meter, berarti apa pimpinan. Ada hak fasum, hak pemerintah provinsi kewenangannya itu diambil,” ungkap Muhamad Ibrohim Aswadi, anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon.
Ibrohim Aswadi juga mempertanyakan izin dari pemagaran tersebut. Menurutnya, apabila tidak memiliki izin maka Satpol PP wajib bertindak menegakkan Peraturan Daerah untuk membongkar pagar tersebut.
“Kalau tidak mempunyai izin, segera kerahkan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk membongkar,” terangnya.
Adapun aset Pemerintah Daerah Kota Cilegon yang terampas aktivitas pemagaran itu adalah tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya.
Ia menambahkan, BUMN maupun investasi yang masuk wajib memberikan ruang terbuka hijau (RTH) 10 persen, fasilitas umum, dan fasilitas sosial sesuai undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut. “Kita bedah undang-undangnya, ada kewajibannya,” imbuhnya.
Hingga berita ini dibuat, rapat dengar pendapat masih berlangsung riuh. Pasalnya, banyak masyarakat yang menilai aktivitas tersebut merugikan warga setempat yang tinggal dekat PT Krakatau Steel Grup.
Sementara itu Ketua Pimpinan Sidang Erik Airlangga komisi IV menyayangkan kepada kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dimana saat hearing masih berlanjut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan meninggalkan rapat tanpa meminta ijin kepada anggota DPRD dan Pimimpinan Sidang (Erik Airlangga_red).
“Saya tersinggung, harusnya kepala dinas perindustrian dan perdagangan jika ingin keluar meninggalkan rapat ini beritahu kami bukan pergi begitu saja. Ini kan rapat masih berlangsung apalagi ini terkait kepentingan masyarakat,” ungkapnya Erik saat hearing berlangsung.