Penulis: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Kepala Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, Asep Saefudin ditahan Kejaksaan Negeri Sukabumi, Senin (23/5/22). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019 – 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Bambang yuniarto kepada wartawan mengatakan, Asep yang merupakan kepala desa aktif, akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkira selama 20 hari ke depan. “Berdasarkan alasan Pasal 21 KUHP, tersangka AS ditahan oleh penyidik selama 20 hari,” kata Bambang.
Sejak Senin pagi (23/5/22) hingga siang hari, Asep diperiksa Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu. Usai diperiksa, Asep digiring masuk ke mobil tahanan sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi.
Asep diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala Desa terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2019-2020.
Perbuatannya merugikan negara hingga Rp 713.800.602. Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022. “Asep dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun,” tandas Bambang.