Kepala UPTD Parkir Kab.Ciamis Beri Tanggapan Pasca Audensi Oleh Sejumlah Juru Parkir

Fokus Kab Ciamis Sosial

KAB.CIAMIS.FOKUSPRIANGAN.ID – Dedi Iswa Kepala UPTD Perparkiran Kabupaten Ciamis beri tanggapan pasca adanya audensi oleh sejumlah juru parkir di pasar Banjarsari.

Dedi mengatakan, pihaknya menanggapi dengan santai atas adanya aksi protes yang di lakukan jukir tersebut.

“Sebenarnya hal itu sudah biasa, dan perlu diketahui hasil uji petik ini sudah valid dan bukan mengada ada, bahkan kami juga memiliki berita acara tertulis berupa kesepakatan antara jukir dan petugas,”ucapnya. Kamis

“Memang sebelum di adakan nya uji petik, jukir tersebut hanya perlu menyetor sebesar 12.000, namun setelah adanya uji petik dan  mengacu pada perda nomer 18 tahun 2014 pasal 31 ayat 6 tentang bagi hasil 50 : 50, maka setoran pun di naikan sesuai pendapatan jukir tersebut” ungkapnya.

“Karena pendapatan jukir atas nama Dedi itu rata-rata perhari mencapai 170 ribu, maka dia harus menyetor sebesar 93.500, karena dia merasa keberatan maka kami memberikan kebijakan menjadi 53.000, dan yang bersangkutan pun sudah sepakat.”ujarnya.

Lanjut Dedi mengatakan, selama ini pihaknya sudah cukup bijaksana menerapkan aturan bagi hasil, sebagai salah satu contoh kasus yaitu juru parkir Dedi yang mengaku merasa keberatan.

“Jadi menurut kami, protes yang dia lakukan sangat tidak berdasar,sebab jukir tersebut sudah menyepakati target baru sesuai dengan hasil uji petik, dan bahkan setiap Pendapatan jukir selama uji petik 3 hari itu bisa dilihat, kami memiliki catatan nya.” Katanya.

“Kegiatan Uji petik yang seharusnya berlangsung 1 minggu disemua titik parkir,tapi kami cuma menjalankan 3 hari saja,Dan selama juru parkir libur 3 hari dimasa itu, kami memberikan kompensasi kepada mereka”tambahnya.

Dedi menambahkan, prihal pernyataan tentang adanya tabungan sebesar 1000 rupiah, yang di ungkapkan salah seorang jukir,itu sebenarnya itu merupakan salah presepsi.

“Sebenarnya itu bukan tabungan wajib, tapi hanya sekedar bentuk partisipasi dari mereka jika nanti nya ada salah seorang juru parakir yang sakit, dan uang itu nantinya akan di gunakan untuk sumbangan,” terangnya.

Dedi pun mengatakan, pihaknya menilai adanya dugaan pergerakan yang dilakukan karang taruna serta kepala desa untuk membekingi jukir yang melaksanakan uji petik yang terang-terangan melarang jukir untuk tidak melakukan penyetoran.

“kita lanjut apa mau mereka, namun perlu di ketahui Menghalangi PAD naik itu bisa dipidana, dan kami siap melaporkan tindakan ilegal mereka.” Pungkasnya.

Sementara itu,Kepala Desa Cibadak, Margo Suwono mengatakan, pihaknya dengan santai menanggapi tuduhan yang di layangkan kepadanya terkait menjadi provokator dalam proses mediasi beberapa hari yang lalu.

“Loh jadi provokator gimana? Kapasitas saya dalam mediasi kemarin kan hanya menyediakan tempat saja, dan perlu diketahui bukan saya yang mengundang karang taruna atau pun jukir, melain kan mereka yang datang ke saya,” jelasnya.

“Dan karena saya bingung, karena tidak tahu regulasi terkait Dishub, maka saya menelpon salah seorang petugas parkir untuk datang ke desa,” ungkapnya.

Margo juga menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan dengan ucapan kepala UPTD tersebut yang menyebut diri nya serta karang taruna melarang jukir untuk tidak setor dalam kegiatan uji petik.

“Saya itu sebagai kepala desa, sebagai yang punya wilayah, dan karena kebetulan lokasi pasar itu ada di Cibadak,dan sebagian besar jukir itu warga saya, otomatis mereka mengadu. kalau saya tidak menanggapi keluhan mereka, nanti saya juga yang salah,”pungkasnya. (Revan)