TANJUNGBALAI. FOKUSPRIANGAN.ID – Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, permintaan (demand) di masyarakat akan pangan olahan tentu mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, dalam rangka mengantisipasi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan serta demi melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yangt tidak aman untuk dikonsumsi, Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan intensifikasi pengawasan pangan, Kamis (30/12/21).
Kegiatan difokuskan pada pengecekan izin edar produk, pangan kedaluwarsa, maupun pangan dengan kondisi rusak. Sejak tanggal 02 Desember sampai dengan 30 Desember 2021, pengawasan telah dilakukan terhadap 18 (delapan belas) sarana ritel dan distribusi pangan yang terdapat di wilayah kerja Loka POM di Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 31 (tiga puluh satu) item produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, dengan jumlah total 304 pieces. Petugas menemukan 9 (sembilan) item produk Kedaluwarsa sejumlah 20 pieces, 5 (lima) item produk dengan kondisi Rusak sejumlah 14 pieces, dan 17 (tujuh belas) item produk illegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) sejumlah 270 pieces.
Total nilai ekonomi dari seluruh temuan tersebut adalah sebesar Rp. 2.966.900,00. Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, temuan produk illegal merupakan temuan dengan jumlah terbanyak. Menyikapi hal tersebut, Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan pembinaan terhadap penanggungjawab sarana, diantaranya adalah agar yang bersangkutan meretur produk yang tidak memenuhi ketentuan kepada agen ataupun distributor, hingga melakukan pegamanan setempat.
Kegiatan pengawasan dilakukan dengan tetap mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha. Loka POM di Kota Tanjungbalai senantiasa mengimbau masyarakat untuk melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Pastikan kemasan produk yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan pangan. Kemudian pastikan bahwa produk pangan olahan yang akan dikonsumsi sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan POM ataupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Nomor izin edar pangan dari Badan POM memiliki kode BPOM RI MD diikuti dengan 12 (dua belas) digit angka untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan pangan olahan impor memiliki kode BPOM RI ML diikuti dengan 12 (dua belas) digit angka. Untuk memastikan kembali bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut.
Bagi pangan olahan industri rumah tangga, nomor izin edarnya berupa PIRT diikuti dengan 15 (lima belas) digit angka. Yang terakhir dan juga tak kalah penting adalah hindari membeli produk yang sudah kedaluwarsa. Apabila menemukan hal yang tidak sesuai ketentuan di atas, jangan ragu untuk melapor ke Badan POM ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di daerah.
Untuk informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kota Tanjungbalai melalui nomor (0623) 7597527, Whatsapp ke nomor 0811 6500 533, atau melalui akun sosial media Loka POM Tanjungbalai, yaitu Facebook @Loka Pom Tanjungbalai dan Instagram @lokapomtanjungbalai. Mari bersama-sama menjadi konsumen cerdas, ingat Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan!. (Gani)