TANJUNGBALAI. FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumut, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 22.713,44 gram, Ekstasi 80 Butir dan psikotropika Happy Five (H5) Sebanyak 1.026 Butir, Rabu (29/12/21).
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu,ekstasi dan Psikotropika tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi.
Barang bukti Pemusnahan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 22 / IX / 2021 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK T.B. UTARA / RES. T. BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 04 September 2021 atas nama tersangka LIDIK (SAKSI A.N. MASTOR RITONGA), Laporan Polisi Nomor : LP / A / 276 / X / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, Tanggal 07 Oktober 2021 atas nama tersangka ALWINSYAH Alias EWIN, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 288 / X / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, Tanggal 14 Oktober 2021 atas nama tersangka LIDIK (SAKSI A.N. LINDA), Laporan Polisi Nomor : LP / A / 40 / X / 2021 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK TELUK NIBUNG / RES. T. BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 16 Oktober 2021 atas nama tersangka LIDIK, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 290 / X / 2021 / SPKT. SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 18 Oktober 2021 atas nama tersangka NANANG YUSNAR MARPAUNG Alias NANANG, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 311 / XI / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, Tanggal 08 November 2021 atas nama tersangka MARIKSON GULTOM Alias RIKSON, dkk, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 351 / XII / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 14 Desember 2021 atas nama tersangka SYAIFUL SAMBAS Alias IPUL, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 358 / XII / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 20 Desember 2021 atas nama tersangka HO MIN TJUNG Alias BIN CAI Alias ACAI.
Pemusnahan Barang Bukti Barang bukti narkotika jenis Shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas sedangkan barang bukti narkotika jenis Ekstasi dan psikotropika jenis Happy Five dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender.
Kegiatan tersebut dihadiri PLT. Walikota Tanjung Balai, Mewakili Ka Labfor Cabang Medan,Forkopimda, Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai, Ketua MUI Kota Tanjung Balai, Tokoh Masyarakat, Ketua FKUB Kota Tanjung Balai, Ketua PGI Kota Tanjung Balai dan Ketua DMI Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi menyampaikan Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi/lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, seluruh elemen tanpa terkecuali terutama dikota yang kita cintai ini yaitu Tanjungbalai yang masih marak dalam peredaran Narkoba yang kondisi nya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dikatakannya “Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran Narkoba untuk mewujudkan kota Tanjungbalai yang bebas dari Narkoba,”Pungkasnya. (Gani)