BANJAR. FOKUSPRIANGAN.ID – Hari Raya Natal Tahun 2021 membawa kebahagiaan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar yang beragama Kristen, sebab di Hari Raya Natal Tahun ini sebanyak 8 warga binaan memperoleh Remisi Khusus Natal. Pemberian Remisi Natal sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021.
Kalapas Kelas IIB Banjar, Muhammad Maulana, Amd.IP.,S.H.,M.Si menjelaskan, “Warga Binaan memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh Negara, salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Adapun pemberian remisi tidak terlepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.
Hakikat Pemasyarakatan sebagai proses pembinaan untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, menjadi manusia yang lebih baik, serta menjadi manusia yang mandiri dan produktif. Mewujudkan hakikat pemasyarakatan tersebut warga binaan Lapas Banjar diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.
Lebih lanjut, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan
pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas. Melalui remisi tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan Bermasyarakat. Pungkasnya. (Dede)