KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahun berjalan, Dekopinwil Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) bertempat di salah satu Gedung Pertemuan salah satu Hotel di Jalan KHZ Mustopa, Sabtu (04/12/21)
Selain itu tujuan diselenggarakan Rakerwil ini untuk menetapkan program kerja dan rancangan dan anggaran belanja Dekopinwil tahun berikutnya berdasarkan prioritas rencana kerja 5 tahunan Dekopin dan kebijakan wilayah.
Hal ini di katakan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Nurodi,SE
Kegiatan Rakerwil ini digelar selama dua hari mulai tanggal 4 Desember sampai dengan tanggal 5 Desember 2021
Rakerwil ini digelar untuk membahas program kegiatan pada tahun 2022 mendatang, apa saja yang akan dilakukan untuk mengadvokasi, memfasilitasi dan mengedukasi gerakan Koperasi di Jawa Barat.
Syukur Alhamdulillah tanpa diduga Rakerwil ini terselenggara bersamaan dengan telah keluarnya Keputusan Kasasi Mahkamah Agung, dimana Kasasi Nurdin Khalid ditolak dan kita kembali ke menguatkan Keputusan PTUN Jakarta yang mengatakan bahwa Ketua Umum Dekopin adalah Dr Sri Untari dan menyatakan Nurdin Khalid tidak memiliki legal standing untuk menjadi Ketua Umum Dekopin. Jadi persoalan hukum sudah selesai.
Rakerwil yang diadakan Dekopinwil Jawa Barat di Tasikmalaya ini merupakan Rakerwil pertama setelah Rakernas, se-Indonesia kita yang pertama kali menggelar Rakerwil. Yang lebih hebat lagi diadakan Rakerwil ini di Tasikmalaya di Kota berdirinya Koperasi pertama kali.
“Dengan adanya Rakerwil ini kita berharap kita bisa membuat program yang ril di lapangan sesuai arahan terutama Pak Menteri waktu kita bertemu di Jakarta meminta agar Koperasi terlibat dalam usaha Ketahanan Pangan, kemudian yang juga berkaitan dengan digitalisme, kita bersaing dengan berbagai badan usaha yang harus bisa kita imbangi. Jadi harapannya kekompakan terjaga, program terbaik bisa kita sajikan untuk Koperasi di Jawa Barat,” harapnya. (H. Amir)