SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Merespon aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh soal UMK 2022 di Pendopo Sukabumi, Rabu (1/12/21). Bupati Sukabumi H Marwan Hamami akan mengundang pengusaha untuk memberikan insentif atau tambahan penghasilan untuk buruh.
Dalam isi pernyataan yang ditandatangani Bupati Sukabumi menyatakan dalam minggu ini Bupati akan mengundang KOGA (Korea Garment/pengusaha korea dan pengusaha lain untuk memberikan insentif/tambahan penghasilan di masing-masing perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi unjuk rasa Buruh ini bermula dari Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-disnakertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Revisi ini pun ditentang elemen buruh. Pasal revisi itu tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Selasa, 23 November 2021.
Pada sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72.
Menanggapi hal tersebut Marwan menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Maka dari itu pemerintah kabupaten Sukabumi dalam posisi sulit. “Karena seluruh kota dan kabupaten di seluruh Indonesia harus mengacu kepada PP 36. PP 36 ini jelas tidak bisa dirubah,” kata Marwan.
Maka dari itu,”ucapnya
Pemkab Sukabumi berupaya mencari celah dengan mengundang pengusaha untuk memberikan intensif atau tambahan penghasilan untuk buruh.”Apa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi adalah mencari ruang yang bisa membantu penambahan penghasilan bagi buruh. Kalau ke [kenaikan] UMK tidak mungkin, inilah yang kita manfaatkan hari ini,”tandas Marwan. ( Rusdi )