SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Untuk menekan laju peredaran rokok yang semakin marak. Bea Cukai Bogor menggandeng Satpol PP Kabupaten Sukabumi terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.“Kami sudah menggandeng Satpol PP Kabupaten Sukabumi dalam pengawasan ini. Kita sudah lakukan sosialisasi sebagai bentuk pelayanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” kata Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Dona Febriati, usai sosialisasi di Aula Gedung Hotel Iscalton Cicurug, Kabupaten Sukabumi, (17/11/21).
Dona menjelaskan, pihaknya kerap melakukan sosialisasi identifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Tak hanya itu, optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dilakukan semaksimal mungkin. “Setiap sosialisasi kami selalu mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal. Pokoknya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan, kita sosialisasikan hal itu,” tegasnya.
Dona berharap, masyarakat yang telah mengikuti sosialisasi tersebut dapat menyebarkan informasi terkait rokok ilegal untuk membantu pemerintah menekan atau menurunkan peredarannya.
Sementara itu terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, Jumat (19/11/21). mengatakan, pihaknya menyambut baik kolaborasi yang terjalin dengan pihak Bea Cukai Bogor. Menurutnya, hal tersebut sebagai bagian dari realisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. “Tugas kami selanjutnya adalah memastikan tidak ada rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi. Tidak hanya langsung terjun ke lapangan, tapi juga kami siap menerima laporan dari masyarakat,” tegas Bambang. (Rusdi)