SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Buruh tuntut kenaikan upah minimum kabupaten ( UMK ) tahun 2022 sebesar 8 persen. Tuntutan ini digaungkan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi.
SPN menuntut kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk kenaikan UMK 2022 mendatang. Hal itu dikatakan Ketua DPC SPN Sukabumi, Budi Mulyadi kepada wartawan. (17/11/21).
Budi mengaku sudah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebanyak 8 persen dari sebelumnya. “Gaji UMK saat ini sekitar Tiga Juta Seratusan lebih. Nah tuntutan kita dengan 8 persen ini naik ke anggka sekitar tiga juta tiga ratusan,” katanya.
Dia mengatakan menolak jika kenaikan upah minimum tersebut hitungannya berdasarkan undang-undang PP No.36 Tahun 2021. “Kita ingin rujukannya kepada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2013 dan PP 78 tahun 2015. Tidak ke PP. No.36 tahun 2021,” ujar Budi.
Menurutnya, tuntutan 8 persen kenaikan upah tersebut sangat logis dan realitas. Bahwa ekonomi saar ini sudah membaik.
“Kalau tahun kemarin itu masih mines, hari ini sudah plus 5 hingga 7 persen, seperti yang dikatakan mentri keuangan,” ucapnya.
Pasalnya menurut Budi, tuntutan kenaikan upah tersebut, seiring naiknya kebutuhan pokok. “Kendati dalam pandemi Covid-19, tetap aja kebutuhan pokok naik. Contohnya minyak goreng saja hari ini naik terus,” tuturnya.
Terkait tuntutan tersebut sudah disampaikan dalam audiensi dengan Disnaker Kabupaten Sukabumi, tinggal menunggu keputusan Bupati Sukabumi.
“Kita tunggu respon Bupati, Jika tidak sesuai, maka kita akan aksi besar-besaran di Pendopo,” tegas Budi.
( Rusdi )