Lakukan Penganiayaan, MH Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Hukum dan Kriminal Nasional Sosial

TANJUNG BALAI FOKUSPRIANGAN.ID – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada hari Senin tanggal 1 November 2021 Pukul 01.00 Wib mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan bernama. MHD. H (20 ) pelajar/mahasiswa, Warga jalan Cermai Lingkungan VI Kelurahan Sijambi kecamatan Datuk bandar kota Tanjung Balai. Selasa (2/11/21).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, membenarkan Hal penangkapan tersebut dan mengatakan terduga pelaku penganiayaan bernama MH diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai sehubungan Laporan Korban Muhammad Rizky Ramadhan (21) Pelajar/mahasiswa, warga Perumnas km.4 Lk.VII Kel. Sijambi kec. Datuk bandar kota tanjung balai sesuai Laporan Polisi/303/X/2021/SPKT/Polres Tanjung Balai tanggal 31 oktober 2021 tentang penganiayaan yang dialaminya pada hari minggu tanggal 31 oktober 2021 pukul 13.00 Wib di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjung Balai di Jalan Jenderal Sudirman Kel Sijambi Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Disampaikan Kapolres Tanjung balai bahwa kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 31 Oktober 2021 Sekira Pukul 13.00 Wib di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjung Balai jalan Jend Sudirman Kel. Sijambi kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yaitu tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan gunting terhadap diri Korban yang dilakukan oleh Pelaku MHD Husin, Yang mana awalnya korban Chatingan (berkomunikasi saling tukar pesan) melalui media sosial dengan pacar pelaku, melihat isi Chatingan tersebut pelaku merasa Keberatan, lalu menghubungi dan mengajak korban untuk berjumpa serta menantang korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman dan benda tajam. Yang kemudian akibat dari tantangan tersebut, pada hari Minggu tgl 31 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 wib Korban mendatangi pelaku, selanjutnya perkelahian pun terjadi yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada tangan kiri, luka tusuk pada dada serta luka pada Kepala yang diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku,”ucapnya.

Untuk Kronoligis. Berdasarkan Laporan tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin
IPTU Eko Ady., R,S.H,M.H dan IPDA M.Reza Fahrurrozi, STrk, melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 01:00 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka a.n MHD H. berada di Jln. Cermai Lk.VI Kel. Sijambi kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Kemudian team opsnal berangkat ke TKP dan mengamankan tsk a.n MHD H dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku Penganiayaan bernama MH dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. ( Gani )