Pelaku Pembacok Pelajar SMK Hingga Tewas Ditangkap Polisi di Ujunggenteng

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal Sosial

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Pelaku pembacokan kepala AM (19) pelajara yang tewas akibat tawuran pada 25 Oktober 2021 ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota di Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi, oleh Unit Jatantras Polres Sukabumi Kota. “Ditangkap di rumah kerabatnya pada hari Jumat lalu,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada awak media, Senin (1/11/21). Pelaku adalah remaja 17 tahun berinisial MIE alias E (17 tahun). “Pelaku ini pelajar dari sekolah lain di Kota Sukabumi,” sebutnya.

SY Zainal menyebut ada suasana permusuhan abadi antara para siswa sejumlah sekolah yang jadi pemicu keributan termasuk pembunuhan ini.
“Jadi sejak dulu adanya permusuhan di beberapa sekolahan yang ada di kota Sukabumi. Dugaan adanya keterlibatan pihak lainnya, karena para pelajar tersebut sering menitipkan senjata tajam di warung dekat lingkungan sekolahannya, akan kita dalami lagi” ungkap SY Zainal.

Dikatakannya, permusuhan ini pula yang memicu tewasnya AM ditangan MIE alias E.
Menurutnya penganiayaan ini berawal dari sejumlah pelajar dari kelomlok pelaku yang  menyewa angkot trayek Bhayangkara tujuan terminal Lembursitu Kota. “Di tempat kejadian perkara, tiba-tiba angkot dihalangi oleh sepeda motor, yang ditumpangi korban dan rekannya. AM turun dari motor mendekati pintu angkot sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan berusaha menyerang pelaku dan rekan-rekannya,” ujar SY Zainal.

Pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan balas menyerang korban. Perang celurit berujung luka gores pada pergelangan tangan kanan pelaku, sementara kepala korban kena bacokan.”Pelaku bacok kepala korban hingga senjata tajam miliknya sempat tertancap di kepala AM. Setelah terkena bacokan korban kabur bersama rekannya menggunakan motor, sambil mencabut senjata tajam milik pelaku dan membuangnya,” ucap SY Zainal.

Celurit ini kemudian berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian, dan menjadi barang bukti penganiayaan. Polisi akan menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian ancaman maksimal 7 tahun. “Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. ( Rusdi )