KAB. TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Bantuan program rumah tidak layak huni bagi masyarakat kabupaten Tasikmalaya untuk tahun anggaran 2021, sebanyak 1740 unit dari 30 Kecamatan untuk 50 desa dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ditemui diruang kerjanya Kasi Perencanaan Teknis dan Pengendalian Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUTRPP) Adi Abdullah Umar Jaelani ST., MM, menjelaskan bahwa bantuan rutilahu ini di akhir bulan September sudah ada pencairan dana ke rekening LPM masing-masing, Hanya dalam pencairan tersebut mekanisme pencairannya bertahap dan anggaran yang diterima oleh penerima manfaat sebesar Rp 17,5 juta,”jelasnya kamis (21/10/21).
Lanjut Adi untuk yang mendapatkan bantuan rutilahu tersebut berpariatif, Ada yang mendapatkan 30 unit dan juga ada yang mendapatkan 60 unit per desanya, Dan untuk yang mendapatkan 60 unit itu ada 9 desa.” Dalam penyaluran anggarannya dibagi menjadi dua tahap untuk tahap satu 50 persen dan untuk tahap dua 50 persen, Jadi setiap desa yang mendapat 15 unit / 30 unit akan masuk dalam tahap satu, Tetapi yang masuk dalam tahap satu itu pun melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan dengan kriteria kesiapan swadaya.
Lebih lanjut Adi mengatakan berdasarkan hasil dari laporan ataupun pengawasan TFL dilapangan untuk kesiapan penerima manfaat dalam bentuk swadaya Alhamdulillah ada beberapa swadaya yang baik dan kita selalu support, Dan juga kepatuhan terhadap material yang dikirimnya untuk digunakan berjalan baik, Dan itu semua kita sudah persiapkan, disosialisasikan pada bulan April Lalu,”katanya.
Adi menekankan kepada masyarakat penerima manfaat apabila ada bahan material yang tidak sesuai maka penerima manfaat bisa komplain kepada toko materialnya.
Adi berharap dalam program RTLH tahun 2021 ini berjalan dengan baik yang artinya dari mulai pencairan, pengiriman barang material berjalan baik, proses pelaksanaan pembangunan berjalan lancar serta pelaporan SPJ ataupun LPJ nya bisa tertib sehingga pencairan tahap dua pun bisa segera, Karena sekarang LPJ itu dijadikan patokan untuk pencarian tahap dua,” pungkasnya. ( Wawan/Iwan )