TANJUNGBALAI. FOKUSPRIANGAN.ID – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang yang di duga bandar narkoba di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,Kamis (21/10/21).
Tersangka yang bernama lengkap Nanang Yusnar Marpaung (40), Wiraswasta, warga Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Keurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan Boy Sapta Alias Boy (32), Wiraswasta, warga Jalan Singguan, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi yang layak dipercaya, bahwa ada transaksi narkotika disebuah rumah di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
“Atas informasi tersebut Kanit I dan II beserta Personil Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan benar melihat Tiga orang laki-laki yang dicurigai berada di teras sebuah rumah dan pada saat Tim menghampiri ke Tiga orang laki-laki tersebut Satu diantaranya melarikan diri namun Dua orang berhasil di amankan,” ucapnya.
“Kedua laki-laki tersebut bernama Boy Sapta Alias Boy dan Nanang Yusnar Marpaung kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan oleh Kepala Lingkungan, benar saja Petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 21,91 gram, Tiga unit timbangan elektrik, Satu buah tas sandang warna hitam merk sport dan Satu ball/pack plastik klip transparan kosong,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Keterangan awal yang diterima dari Boy dia berada di rumah tersebut untuk membeli sabu kepada Nanang sebagai pemilik rumah namun belum diberikan oleh Nanang udah diamanakan oleh Personil Satres Narkoba. Lalu dilakukan introgasi terhadap Nanang, Nanang membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya,”katanya .
“Atas perbuatan tersebut pelaku diboyong ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” tukas Iptu AD. Panjaitan.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Petugas berupa :
1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 13,79 gram. 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jelas sabu berat kotor 5,73 gram. 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram. 3 (tiga) unit timbangan elektrik. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk sport. 1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong. Jumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat kotor sebanyak 21,91 gram. (Gani)