Terungkap, Polres Tasikmalaya Tetapkan Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Desa Sukamaju

Fokus Kab Tasik Hukum dan Kriminal

KAB. TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menetapkan Iwan alias Patek (50) sebagai tersangka kasus ladang ganja di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya Iwan mengakui perbuatanya menanam dan memelihara ladang ganja sejak setahun lebih. Selasa (19/10/2021)

Pelaku Iwan alias Patek (43) mengaku menanam pohon ganja dilahan seluas 20 bata atau 280 meter persegi dicampur sari dengan tanaman cabai. Sebagian di tanam di polybag. Dirinya mengaku sudah setahun menanam pohon ganja, sampai dua kali dalam waktu setahun memanen barang haram tersebut. Dan belajar sendirian cara menanamnya. 

 “Dikonsumsi sendiri, sudah satu tahun. Biar nafsu makan bagus. Setelah tanam tujuh bulan langsung di panen,” ungkapnya

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, selama sepekan anggota melakukan pendalaman. Petugas mengungkap adanya informasi tanaman ganja di perbukitan di Kampung Datarwaru Desa Sukamaju Kecamatan Bantarkalong. Anggota melakukan penyamaran sebagai tukang ojek, rumput sampai penggembala kerbau

“Anggota ada yang menyamar menjadi tukang rumput dan lainnya, sampai berhasil menemukan 30 batang pohon ganja,” ucapnya AKBP Rimsyah

Dia menyebutkan, dari hasil pengembangan satu orang pelaku berhasil diamankan. Pelaku adalah pemilik lahan ganja yang di tanam tumpang sari bersama tanaman cabe yang serupa sejajar ketinggian tanamannya

“Pelaku mengaku konsumsi dan jual ganja tersebut. Dan sudah ada dua kali panen. Sementara satu orang pelaku atau pemasok bibit ganja masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 30 tanaman, bibit dan alat budidaya lainya. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto 111 ayat 2 Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. ( Red )