SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Rapat paripurna yang digelar di gedung ruang rapat utama DPRD itu, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan Nota pengantar Rapeda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Kamis (30/9/21).
Selain itu, perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016, tentang perusahaan daerah aneka tambang dan energi, serta persetujuan atau pengesahan Rapeda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Marwan menyampaikan bahwa pertumbuhan perekonomian daerah tidak terlepas dari peran serta aktif lembaga keuangan, yang berada di wilayah daerahnya. Peran aktif dari lembaga keuangan, khususnya bank dapat dilihat dari fungsi yang dijalankan dalam roda perekonomian
“Dalam rangka pengembangan dan penguatan kegiatan usaha dan struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk. Hal itu guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah, maka perlu adanya penyertaan modal,” paparnya.
Kemudian terkait dengan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016, tentang perusahaan daerah aneka tambang dan energi. Marwan menjelaskan, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan umum daerah. “Hal itu agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola perusahaan yang baik dan dilakukan pengawasan secara optimal,” jelasnya.
Ia memaparkan, sasaran yang ingin diwujudkan dalam penyusunan raperda perumda aneka tambang dan energi, yaitu untuk mewujudkan badan usaha milik daerah yang profesional. “Tentunya melalui tata kelola perusahaan yang baik, kompetitif dan mandiri guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” tandasnya.
Penulis : Rusdi