CILEGON, FOKUSPRIANGAN. ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cilegon, Uteng Dedi Apendi dalam kasus suap izin parkir sebesar Rp 530 juta. Karena hal itu Uteng langsung ditahan pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Senin (23/8/2021).
Front Aksi Mahasiswa (FAM) Cilegon Diki Bachtiar Rifai meminta Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan salah satu pejabat di Pemkot Cilegon itu. Ia juga mendesak Kejari Cilegon untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan terhadap satu tersangka dan pihak lainnya harus dilakukan secara terbuka dan segera diusut tuntas, agar masyarakat tau tentang kelanjutan kasus suap yang terjadi di lingkungan Kota Cilegon yang melibatkan salah satu petinggi dinas Cilegon,” ungkapnya Diki Bachtiar Rifai.
Diki menegaskan, kendati suap menyuap yang terjadi di Kadishub Cilegon mengenai lahan parkir, FAM Cilegon meminta kejelasan atas kasus tersebut. Karena dalam kasus itu, hanya dilakukan penahanan terhadap penerima suap, tetapi yang memberi suap juga perlu kejelasan.
“Kejelasan yang dituntut berupa terkuaknya dalang dibalik kasus Kadishub ini, tidak hanya yang di suap melainkan penyuap pun harus di usut tuntas,” tegasnya Diki.
Ia mengingatkan kepada pihak Kejari Cilegon agar tidak setengah-setengah dalam menangani kasus ini.
“Saya menyampaikan kepada Kejari Cilegon, jangan sampai Kejari bermain mata bersama pengusaha-pengusaha, jangan hanya penerima yang di usut dan di tangkap pemeberinya, penyuap harus di usut dan di tangkap, jangan dibiarkan berkeliaran di luar Sana,” jelasnya. (Aan.SGT)