KAB. TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Wakil Bupati Tasikmalaya H.Cecep Nurul Yakin mewakili Bupati Tasikmalaya bacakan penjelasan tiga buah Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD. Rabu (18/8/21).
Adapun tiga buah Raperda tersebut tentang: 1.Rancangan peraturan Daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2021-2030
2.Rancangan peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah air minum Tirta Sukapura (PDAM).
3.Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan Modal pemerintah daerah pada perusahaan umum/PDAM Tirta Sukapura.
Bupati mengatakan, bahwa kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawabarat yang memiliki posisi strategis dalam kepariwisataan Provinsi, karena termasuk dalam destinasi pariwisata Provinsi (DPP). Pangandaran -Tasikmalaya-Garut-Cianjur dan sekitarnya.
DPP tersebut terdiri dari kawasan strategis ekowisata pantai Apra-Cipatujah dan sekitarnya di kawasan pengembangan pariwisata kriya budaya di Tasikmalaya.
Bupati juga menjelaskan Kabupaten Tasikmalaya memiliki berbagai potensi wisata alam dan budaya yang dapat menjadi unggulan pengembangan kepariwisataan dari segi wisata alam, serta memiliki keunikan kekhasan dan keaneka ragaman hayati berupa margasatwa, gunung berapi, kawasan Kars, perlindungan alam plasma Nutfah eks situ, terumbu karang dan sebagainya.
Adapun kekayaan budaya antara lain berupa dari kampung adat khas Sunda, Cagar budaya dan ilmu pengetahuan, sehingga nilai nilai sejarah yang dimiliki berpotensi untuk memperkuat daya saing pariwisata, berbagai potensi pariwisata yang dimiliki kabupaten Tasikmalaya harus diarahkan pengembangannya agar dapat memberikan manfaat yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah dan masyarakat, pelestarian lingkungan alam dan budaya serta peningkatan daya saing Daerah,”ucapnya.
Selanjutnya Bupati menyampaikan, mengenai Raperda tentang Perusahaan Daerah Air minum Tirta Sukapura berdasarkan pasal 402 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintag Daerah BUMD yang ada sebelum undang undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang undang ini dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak undang undang ini diundangkan”paparnya.
Sedangkan mengenai Raperda tentang Penyertaan modal, pemerintah kabupaten Tasikmalaya telah berkomitmen untuk menghormati, melundungi, dan memenuhi hak atas air untuk warga salah satunya adalah melalui penyertaan modal penting daerah pada PDAM,”pungkasnya. (Iwan)
Yuk Gabung Menjadi Seorang Jurnalis: Untuk Wilayah: Kab.Garut, Kab.Tasikmalaya, Kota Tasik, Seluruh Jabar dan Seluruh Indonesia