Pesta Narkoba, 5 Oknum Anggota DPRD Labura Terancam 4 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal Nasional Sosial

KAB. ASAHAN. (SUMUT). FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Asahan menggelar konferensi pers terkait kasus pesta narkoba diruangan hiburan disalah satu Hotel dikota Kisaran,Jumat (13/8/2021)

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatres Narkoba AKP Nasri Ginting dan Kasubbag Humas Iptu Wakino mengatakan Tim gabungan dari satreskrim dan Satnarkoba pada hari Sabtu pukul 00.30 Wib disalah satu hotel di Kota Kisaran Kabupaten Asahan dari kegiatan ini berhasil kita amankan awal pertama 17 orang.”‘Kemudian yang berikutnya beberapa hari kemudian kita melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan kita amankan kembali 2 orang, untuk yang 17 orang kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kita juga melakukan upaya esesmen terpadu berkordinasi dengan BNN provinsi Sumatera Utara dan BNN kabupaten Asahan,”ucapnya.

Dalam perkara ini kita berkordinasi dengan kejaksaan negeri kabupaten Asahan kita juga dibantu atau dibekap direktorat Narkotika Polda Sumatera Utara, dari hasil penyelidikan dan penyidikan asesmen terpadu dan gelar perkara yang kami lakukan dari 17 orang, 14 kita tetapkan jadi tersangka termasuk ke 5 Oknum anggota DPRD Labura kemudian 3 orang lagi kita pulangkan kepada orang tua nya,”katanya.

Dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya 9 laki-laki kemudian 5 perempuan dan terhadap 14 orang tersangka ini menurut penyidikan kami sudah memenuhi minimal 2 alat bukti sesuai dangan pasal 184 KHUPidana.

Kita terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, kita mencari siapa yang menjual barang tersebut kepada 14 orang ini dibantu oleh direktorat Polda Sumut akhirnya kita menangkap 2 orang yang pemasok barang ini kepada pelaku 14 tersangka,”ungkapnya.

Dari 2 orang ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan 1 orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu atas nama inisial R ,kemudian untuk pasal kepada 14 pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto 55, 56 KUHP pidana junto 131 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 Tahun hukuman Penjara,”tandasnya.

Kemudian untuk tersangka R yang menjual barang tersebut kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun Penjara.

Pasal ini pun berdasarkan hasil asesmen terpadu dan hasil gelar perkara dengan kejaksaan negeri kabupaten Asahan. Kejadian tersebut awalnya ada berangkat dari Medan ada juga berangkat dari Labura berdasarkan dari keterangan tersangka inisiatornya menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik inisial F,AB dan BA untuk berkumpul dikota Kisaran melakukan happy happy disalah satu anggota DPR untuk tersangka R sendiri sudah beberapa kali menjual barang tersebut termasuk memesan kamar Room pun melalui via telpon selain pengembangan terhadap pengusaha masih kita dalami, kelanjutannya dilaksanakan proses hukum lanjut ke jaksa penuntut umum,”Pungkasnya. (Gani)