SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Puluhan pedagang Pasar Semi Moderen (PSM) Palabuhanratu meradang dengan adanya rencana penutupan kios-kios yang ada di Pasar Semi Moderen Palabuhanratu. Hal itu dipicu adanya surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi merilis Surat Edaran Nomor 003/283/VII-Sekret, yang ditandatangani Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Dalam surat itu, terdapat perubahan jam operasional toko non bahan penting. Dari semula boleh beroperasi sampai pukul 4 sore menjadi dihapus atau ditiadakan.
Tak hanya itu, terdapat wacana penutupan sementara Pasar Semi Modern di Kabupaten Sukabumi mulai 15 hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut direspon oleh Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Semi Modern Palabuhanratu. “Para pedagang ya sangat marah karena tidak ada solusi. Ketika pasar harus ditutup ini solusinya gimana, akhirnya mereka bereaksi. Dan tidak tembusan ke dinas, seharusnya kan dinas. Tapi ini langsung pak Kapolres bertindak di lapangan. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas di tingkat kecamatan dulu,” kata Ketua Perwapas Semi Modern Palabuhanratu, Maidin.
Maidin mengatakan, rencana penutupan dalam surat edaran tersebut mulai Kamis 15 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021.
“Kabarnya besok, seharusnya ya sesuai dengan aturan mungkin ada kebijaksanaan. Tapi kami juga akan berusaha, berjuang bagi rekan-rekan kami yang ada di pasar Palabuhanratu. Untuk sembako masih bisa buka, kalau untuk non sembako gak bisa. Kalau di surat ini kan sampai tanggal 20,” ucapnya.
Menurutnya, surat edaran itu kan harusnya untuk pertokoan, kalau di sini kan bukan pertokoan tapi pasar.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Satgas kecamatan,” tandasnya. ( Rusdi )