SERANG, FOKUSPRIANGAN. ID – Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Andika Hazrumy menginstruksikan pembentukan relawan PPKM Mikro atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro di tingkat RT/RW dan Kelurahan kepada seluruh kepengurusan Karang Taruna di Provinsi Banten. Instruksi tersebut dikeluarkan Andika melalui surat Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten tertanggal 9 Juni 2021. Jumat (9/7/2021) malam
“Betul, kami telah menginstruksikan seluruh kepengurusan Karang Taruna di Banten untuk membentuk relawan PPKM di tingkat RT/RW dan kelurahan,” ucap Andika yang juga wakil Gubernur Banten ini saat dikonfirmasi melalui telepon
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro berbasis Karang Taruna tingkat RT/RW tersebut, untuk memudahkan pengawasan maupun koordinasi pada pelaksanaannya nanti. Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten Nomor: 103.1/Kep/KT-BTN/VII/2021 menunjuk dan menetapkan serta mengangkat Tatang Tarmizi sebagai koordinator dan A. Dadan Suryana sebagai sekretaris
Dikatakan Andika, instruksinya tersebut dimaksudkan agar terselenggaranya pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT secara lebih efektif dan masif. Pembentukan relawan PPKM oleh Karang Taruna ini, ditujukan agar terjadinya peran aktif generasi muda Karang Taruna karena pelaksananya adalah Relawan Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT
“Jika dibutuhkan, dapat membentuk atau mendirikan Posko dengan berkoordinasi dan/atau arahan dari Satgas Covid-19 setempat di mana peran Karang Taruna dapat menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional Posko,” paparnya.
Masih kata Andika, relawan PPKM Karang Taruna juga ditugasi untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang Covid-19, menyampaikan informasi terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart WHO. Adapun cara penyampaian informasinya dapat berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media sosial.
“Jika menemukan warga yang mengalami gejala, relawan PPKM Karang Taruna ini akan segera lapor kepada Satgas Covid-19. hingga bersama Puskesmas mendata penduduk rentan sakit seperti yang berusia lanjut, balita, dan orang yang memiliki penyakit menahun atau penyakit bawaan,” tegasnya Andika.
Sementara itu, Tatang Tarmizi sebagai koordinator mengungkapkan. Relawan PPKM Karang Taruna ini ditugaskan membantu Satgas Covid-19 menyiapkan Ruang Isolasi yang biasanya dibangun Satgas Covid-19 di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan. Relawan PPKM Karang Taruna juga diminta memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) di Ruang Isolasi tersebut.
“Semuanya (diinstrusikan dilakukan), sampai memastikan tempat tidur yang layak, pasokan penerangan dan air bersih yang cukup, papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19,” ungkapnya Tatang Tarmizi.
Ia menjelaskan dalam menerbitkan instruksinya tersebut, pihaknya juga telah menerbitkan SOP atau standar operasi prosedur pelaksanaan instruksi.
“Selain hal-hal yang sudah diungkapkannya tadi, SOP juga mengatur sampai kepada tugas menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum. hingga menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, dan poskesdes,” jelasnya. (Aan.SGT)