SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Sebanyak 31.106 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta. Hal tersebut berdasarkan data dari Dinas Koperasi Perdagangan UMKM dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi.
Kabid Koperasi Diskopdagrin Kota Sukabumi, Sulaeman mengatakan, total jumlah usulan pada 2021 sampai 30 juni ini tahap satu ada sebanyak 13.622, tahap dua sebanyak 2.800, tahap tiga 14.600 dan tahap empat sebanyak 84 pengajuan. “Jadi total usulan pada 2021 sampai 30 Juni ada sebanyak 31.106 pengajuan,” kata Sulaeman, Rabu (7/7/21).
Sulaeman mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi mulai pencairan program BPUM tersebut. “Ya, untuk tahap tiga dan empat belum ada yang cair dan kami juga belum mendapatkan informasi waktu pencairannya,” ujarnya.
Adapun, ucap Sulaeman, persyaratan dalam pendaftaran BPUM kali ini masih sama dengan tahapan sebelumnya yakni, pelaku usaha hanya membawa foto copy KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diserahkan di kantor kelurahan setempat.
Jadi dari kelurahan baru nanti di berikan ke Diskopdagrin untuk kembali ajukan. “Persyaratan masih sama,” sebutnya.
Menurutnya, bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan pada tahun 2020 lalu namun sampai sekarang belum mendapatkan bantuan bisa segera mengecek langsung di Diskopdagrin khawatir pengajuannya tidak terinput. “Karena memang pada 2020 lalu, pengajuan dari sekitar 50.000 hanya 30.000 pelaku usaha yang sudah mendapatkan. Sisanya belum menerima bantuan. Karena itu, bagi yang sudah mendaftar tapi belum ada bantuan bisa mengecek langsung di Diskopdagrin,” ucapnya.
Sulaeman mengatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta atau Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk memulihkan ekonomi usaha mikro di tengah pandemi. “Karena memang besaran bantuan yang dikucurkan tidak sama, pada 2020 bantuan yang diberikan sebesar Rp1,4 juta dan 2021 ini hanya Rp1,2 juta,” tandasnya. ( Rusdi )