SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Dinas Sosial ( Dinsos ) Kabupaten Sukabumi mengaku belum merencanakan untuk mengalokasikan bantuan sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, PPKM Darurat merupakan kewenangan pemerintah pusat. Termasuk tentang bantuan sosial, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan intruksi ataupun membahasnya.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Gelora Siswati menerangkan, terkait PPKM Darurat merupakan kewenangan pemerintah pusat. Termasuk tentang bantuan sosial, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan intruksi ataupun membahasnya. “Itu kewenangan pusat, tidak ada kewenangan kami (Dinsos Kabupaten Sukabumi), termasuk persoalan bantuan sosialnya,” tandasnya, Jumat (2/6/21).
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena Kementrian Sosial telah menyiapkan bantuan sosial tunai (BST) yang bakal diberikan kepada warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan ada bantuan sosial tunai (BST) yang bakal diberikan kepada warga. BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni setelah berhenti di April.
Adapun besaran BST yang akan diberikan adalah Rp300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sedangkan untuk BST bulan Mei dan Juni akan diberikan Rp600 ribu sekaligus.
Untuk target penyaluran per bulannya, BST menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.
Untuk menyokong kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM darurat) pada 3-20 Juli 2021.
Menteri Koordinator ( Menko ) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, penyaluran BST akan dilakukan paling lambat pada pekan kedua Juli. “Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Muhadjir yang dikutip dalam siaran pers resmi , Jumat, 2 Juli 2021. ( Rusdi )