CILEGON, FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda amankan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar jam 12.00 Wib, Di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cirunten Hilir Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang. Sabtu (3/7/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton mengatakan telah mengamankan pengguna sabu-sabu, 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama N (28). Di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cirunten Hilir Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.
“Personil Satuan Narkoba Polres Cilegon pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) Paket plastic bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah handphone merk Oppo warna hitam,” Ucapnya Iptu Silton.
Ia menambahkan, selanjutnya dilakukan introgasi kepada pelaku N (28), bahwa Narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari saudara D (27) asal Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.
“Mendapatkan informasi tersebut kami tidak tinggal diam anggota kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus kepada saudara D (27) dan kami berhasil mengamankan pelaku D (27) di Linkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan ditemukan barang bukti sebuah handphone merk Samsung warna Gold selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” Imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) Paket plastic bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,92 gram. sebuah handphone merk Oppo warna hitam, dan sebuah handphone merk Samsung warna Gold.
Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (Aan.SGT)