Hamili Anak di Bawah Umur, Oknum Supir Odong Odong Ditangkap Polisi

Fokus Kab Tasik Hukum dan Kriminal

KAB. TASIK. FOKUSPRIANGAN,ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria berinisial UP (26) yang menghamili seorang wanita di bawah umur hingga hamil dua bulan.

Tersangka UP (26) yang sehari-hari bekerja sebagai supir odong-odong ini harus mendekam di jeruji besi lantaran telah menodai wanita dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, tersangka nekad selingkuh dari istri nya yang baru melahirkan, serta mengajak wanita di bawah umur untuk berbuat mesum dengan iming-iming akan menikahi dan membrikan uang jajan,”ucapnya, Jumat (02/07/21).

“Pelaku sudah mempunyai istri dan istri nya pun baru saja melahirkan. Pelaku justru setubuhi anak dibawah umur hingga hamil dua bulan, selain diberi uang jajan, korban juga diiming-iming akan dinikahi pelaku,” Ucapnya AKP Hario.

Ia menambahkan, pelaku sudah dimintai keterangan dan pelaku UP (26) menyetubuhi korban sampai hamil dua bulan.

“Perbuatan asusila dilakukannya diatas kendaraan bak, pelaku setubuhi korban sebanyak empat kali di tempat parkir yang sepi. Akibat perbuatanya, UP (26) terancam kurungan 15 tahun penjara, dan korban kini harus jalani pendampingan Fsikologis,” Jelasnya.

Sementara itu Pelaku saat di mintai keterangan wartawan mengungkapkan, dirinya menjanjikan kepada korban jika hamil korban akan dinikahi.

“Saya maen dibak pak, empat kali saya ajak mesum ditempat sepi, saya janjikan akan menikahi si korban jika sampai hamil,” Ungkapnya Pelaku UP. (Red)