SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Upaya hukum banding bagi enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu 402 Kilogram yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Upaya yang dilakukan para pengacara Bahari Law Office itu sesuai yang tertera di SIPP PN bahwa banding diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi sebelumnya memvonis hukuman mati dan kini terdakwa menjadi kurungan,” ujar Managing Fatner kantor Hukum Bahari, Dedi Setiadi kepada wartawan, Sabtu (26/06/21).
Dalam konferensi pers yang bertempat di Kantor Hukum Bahari Sukabumi tepatnya di Jalan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi itu, menyatakan hukuman enam terdakwa berkurang. “Keenam terdakwa yang kami lakukan pendampingan hukum secara keseluruhan paling tinggi 18 tahun dan paling rendah 15 tahun kurungan penjara,” jelas Dedi.
Dedi mengatakan, alasan kuat upaya banding tersebut didasari lantaran keenam terdakwa mulai dari Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono itu memiliki peran berbeda. Kemudian, secara hukum tetap harus dibedakan. “Syukur alhamdulillah, tim sudah bekerja keras untuk bisa membuktikan peran para terdakwa berbeda-beda itu yang tim harapkan adanya keadilan berketuhanan yang Maha ESA,” ujarnya.
Dedi mengaku tim kuasa hukum tertarik untuk membantu dimulai dari pendampingan di Polda Metro Jaya sampai persidangan hingga banding hari ini. Hasilnya, dari 13 terdakwa itu, hukuman mati 3 orang, seumur hidup 1 orang, sedangkan yang 20 tahun 2 orang, 15 tahun 4 orang dan 18 tahun 4 orang. “Mereka memiliki peran berbeda-beda. Khususnya keenam terdakwa yang kami bela adalah orang-orang tidak mampu, orang pinggiran, orang pantai yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan,” tandasnya. ( Rusdi )