SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Dinas Koperasi Perdagangan UMKM dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi, menyebutkan terdapat sebanyak 35.000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) usulan pada 2020 dan 2021 sudah mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta.
Kabid Koperasi Diskopdagrin Kota Sukabumi, Sulaeman mengatakan, dari data yang tercatat pada tahap satu 2021 pendaftaran BPUM sedikitnya terdapat 13.622 dan tahap dua 2.800 pelaku usaha yang mendaftar. “Alhamdulillah pengajuan pada 2020 dan 2021 sudah ada yang cair,” kata Sulaeman kepada wartawan, Rabu (15/6/21).
Sulaeman mengatakan, persyaratan dalam pendaftaran BPUM kali ini masih sama dengan tahapan sebelumnya yakni, pelaku usaha hanya membawa foto copy KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diserahkan di kantor kelurahan setempat.
“Jadi dari kelurahan baru nanti di berikan do Diskopdagrin untuk kembali ajukan. Persyaratan masih sama,” ujarnya.
Menurutnya, bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan pada tahun 2020 lalu namun sampai sekarang belum mendapatkan bantuan bisa segera mengecek langsung di Diskopdagrin khawatir pengajuannya tidak terinput. “Karena memang pada 2020 lalu, pengajuan dari sekitar 50.000 hanya 30.000 pelaku usaha yang sudah mendapatkan. Sisanya belum menerima bantuan. Karena itu, bagi yang sudah mendaftar tapi belum ada bantuan bisa mengecek langsung di Diskopdagrin,” ucapnya.
Dia menjelaskam, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta atau Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk memulihkan ekonomi usaha mikro di tengah pandemi. “Karena memang besaran bantuan yang dikucurkan tidak sama, pada 2020 bantuan yang diberikan sebesar Rp1,4 juta dan 2021 ini hanya Rp1,2 juta,” tandasnya. ( Rusdi )