Satreskrim Polres Cilegon Tangkap 2 Pelaku Curanmor Satu di Antaranya Penadah

Fokus Cilegon Hukum dan Kriminal Sosial

CILEGON, FOKUSPRIANGAN. ID – Kasatreskrim Polres Cilegon amankan dua (2) pelaku curanmor, salah satunya adalah penadah berinisal SHA, serta satu lagi berinisal SH. Senin (14/6/2021).

Pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 wib diperkirakan pinggir rumah Kampung Ragas Awuran RT001/001 Desa Margasari Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Provinsi Banten.

“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (R2) dengan cara pelaku mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir ditempat sepi. SH adalah pelaku pencurian dan SHA adalah sebagai penadah,” Ungkapnya Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief.

Masih kata AKP arief, berawal dari informasi masyarakat tentang perkara tersebut kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya tersangka oleh para saksi di bawa ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan proses hukum. Para pelaku tiba ditempat kejadian awalnya selesai pergi memancing dari laut di daerah Puloampel kemudian dari salah satu pelaku mengajak untuk mencari unit R2 yang akan di curi seletah melewati daerah Kecamatan Puloampel Desa Margagiri.

“Pelaku melihat kendaraan R2 yang sedang terparkir serta melihat situasi keadaan sepi, lalu pelaku mendekati R2 tersebut tidak terkunci stank kemudian pelaku membawa kabur kendaraan R2 dengan cara mendorong dengan cara di step/dorong menggunakan kaki. Tersangka saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyelidikan di Satreskrim Polres Cilegon dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan,” Pungkas AKP Arief.

Pasal yang di sangkakan, pasal 363 KUHPIDANA, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPIDANA, dengan penjara paling lama 4 tahun penjara. (Aan.SGT)