Forum Pemuda Pencinta Tamansari Gelar Audiensi Ke DPRD Terkait Minimarket Yang Tidak Berijin

Fokus Kota Tasik Sosial

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Dengan adanya minimarket yang tidak berijin dan lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional, menyikapi hal itu beberapa pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Pecinta Tamansari mendatangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (9/6/21).

Aktifis Mahasiswa Lutfi mengatakan pihaknya dalam hal ini mewadahi apa yang menjadi aspirasi Forum Pemuda Pencinta Tamansari.

Kemarin, ada perwakilan dari Forum tersebut mendatangi kami untuk melakukan diskusi dalam hal menyikapi adanya minimarket yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional.

Pada diskusi tersebut kita membuka aturan-aturan yang ada, di Perwalkot no 1 maupun Perwalkot no 57 dan ternyata apa yang terjadi hari ini minimarket tersebut melanggar aturan. Yang mana jarak antara minimarket dengan pasar tradisional sangat dekat. Itu hal yang menjadi sangat jelas bahwa itu tidak boleh.

Setelah kita melakukan konfirmasi ke Dinas Indag dan Dinas Perijinan, pihak Dinas Perijinan pun belum mengeluarkan ijin dan dari Indag pun belum mengeluarkan rekomendasi, namun fakta di lapangan, mini market itu buka dan beroperasional.

Kami pun mempertanyakan sampai sejauh mana langkah dari Dinas terkait melakukan sangsi. Sudah berkomunikasikah dengan Satpol PP sebagai penegak Perda, namun nyatanya sampai sejauh ini belum melakukan komunikasi yang intens, yang pada akhirnya membiarkan beroperasi dan hasil daripada itu kita mengembangkan, ternyata di Perwal 57 tahun 2019 itu ada batasan kuota. Untuk fi Tamansari itu kuotanya cuma 4, namun fakta di lapangan jumlahnya melebihi 4. Hasil investigasi di lapangan ada 7. Saya kan jadi bertanya tanya sisanya ini memiliki ijin apa tidak

Lalu kenapa hal ini dibiarkan, berarti selama ini dati Indag tidak ada pembinaan dan pengawasan secara inten. Ini baru di Kecamatan Tamansari saja, di 10 Kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya hampir semuanya melebihi kuota.

“Yang kami inginkan pada audien ini kami minta dari perijinan untuk mengeluarkan atau meminta data berapa titik minimarket yang telah memiliki ijin operasional karena kami juga mempunyai data sebagai penyeimbang. Tinggal pencocokan saja Untuk Dinas Indag pun kami menginginkan agar melakukan pembinaan dan pengawasan dan berkomunikasi dengan Satpol PP untuk melakukan sangsi bila perlu harus ditutup. Karena ini sudah lama. Kami memberikan jangka waktu 3×24 jam terhitung dari hari ini. Kalau 3×24 jam tidak ada jawaban, oleh karenanya jangan salahkan kami dan masyarakat jika melakukan hal-hal yang tidak di inginkan,” tegasnya. (H.Amir)