Plt Wali Kota Tasikmalaya Membuka Bimtek Pra Evaluasi LPPD Kota Tasik Tahun 2020

Fokus Kota Tasik Pemerintahan Sosial

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Sebagaimana di ketahui bersama, sesuai amanat pasal 69 ayat (1) Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah yang dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Ini disampaikan Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Pra Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tasikmalaya tahun 2020 yang digelar di salah satu Hotel di Kota Tasikmalaya,Selasa (8/6/21)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan terbitnya Permendagri tersebut penyusunan LPPD pada tahun 2019 sangat berbeda dengan penyusunan LPPD tahun 2020. Dimana pada tahun sebelumnya terduri dari 231 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang dikelompokkan menjadi 3 IKK yaitu ;
– IKK 1 terdiri dari 41 IKK Pengambil Kebijakan.
– IKK 2 terdiri dari 21 IKK pelaksana kebijakan aspek administrasi umum
– IKK 3 terdiri dari 166 IKK Pelaksana kebijakan aspek penyelenggaraan urusan Pemerintahan.

Dengan terbitnya Permendagri 18 tahun 2020, IKK tersebut mengalami perubahan dari 231 IKK menjadi 604 IKK yang terdiri dari 122 IKK Outcome dan 482 IKK Output

Alhamdulillah pada saat ini prestasi kinerja Kota Tasikmalaya masih bertahan di status sangat tinggi dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Adapun penilaian pada tahun 2019, hasilnya belum dapat kami terima.

“Oleh karena itu, dengan dilaksakannya bimbingan teknis ini sekaligus pendampingan langsung oleh Timnas, diharapkan dapat meningkatkan status dan capaian kinerja Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun 2020,” katanya. (H.Amir)