SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Kabupaten Sukabumi menjadi satu-satunya zona hijau atau daerah dengan risiko penularan COVID-19 dengan level rendah di Provinsi Jawa Barat. Sementara 26 daerah lainnya masuk ke dalam zona kuning atau risiko penularan COVID-19 sedang.
Untuk mempertahankan status tersebut dan mencegah masuknya penyebaran virus corona, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merespons hal ini dengan langsung mengeluarkan maklumat. Maklumat tersebut mulai dari:
1.Setiap ASN Dilarang Melakukan Perjalanan Luar Kota menggunakan Kendaraan dinas dan dihimbau tetap melaksanakan Ibadah Idul Fitri Besama Keluarga Inti (dirumah)
2.Seluruh Kepala Dinas Agar Melaksanakan Sholat Idul Fitri terpusat di Ibukota Palabuhanratu
3. BPBD berkoordinasi dengan Polres dan Kodim serta Aparat setempat, Baik Camat, Kapolsek, danramil serta Pol PP Kecamatan dan Poldes termasuk melibatkan Dishub untuk menjaga perbatasan untuk menutup akses masuk dan memutar balik kendaraan yang akan melakukan perjalanan mudik (kecuali dengan alasan jelas dengan membawa hasil Lab/ swab termasuk bukti telah di Vaksin maka kendaraan dilakukan penyemprotan disinfektan dan boleh melanjutkan ketempat tujuan)
4. Satpol PP Agar menetapkan starategi dan langkah antisipatif serta berkoordinasi dengan Polres dan Kodim untuk menjaga situasi kamtibmas dalam mencegah penyebaran virus Corona di hari raya Idul Fitri dan setelahnya.
5. Setiap Camat agar Melaksanakan Sholat Idul Fitri di wilayah Tugasnya dan menugaskan Anggota Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek dan koramil untuk menjaga wilayahnya dari penyebaran Virus Corona dan melaporkan Hasil dari kegiatannya
6. Petugas kesehatan di puskesmas menetapkan jadwal piket hari raya dan agar tetap memonitor serta bersiap jika ada pangilan tugas dadakan
7. Para kepala desa agar mengerahkan linmas dan para RT serta RW untuk mensosialisasikan 3M sebelum melakukan sholat Idul Fitri dan membantu mencegah penyebaran Virus Corona di setiap rukun tetanga dilingkungan masing masing
8. Segera melaporakan kejadian atau menghubungi petugas terdekat diwilayah masing masing dan jika diperlukan bisa menghubungi Pusat Informasi dan Koordinasi Satgas Covid -19 melalui nomor Telepon 081385324631
9. Dimohon jajaran FORKOPIMDA sebagai wakil dari ketua gugus tugas penaganan covid-19 dapat membantu penaganan penyebaran virus corona dengan memerintahkan jajaran dibawahnya Untuk melaksanakan giat dimaksud. ( Rusdi )