Aksi Demo Ampel di DPRD Kab.Tasikmalaya Terkait Penolakan Tambang Emas di Karangjaya

Fokus Kab Tasik Sosial

KAB.TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Setelah beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Senin (19/04/2021) yang lalu Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (Ampel) menggelar aksi di Tugu Asmaul Husna terkait penambangan emas yang berada di Karangjaya yang disinyalir tidak memiliki izin, kembali Ampel melakukan Aksi Demo.​ Jum’at sore (23/04/2021)

Untuk aksi demo yang dilakukan Ampel kali ini di lakukan di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Aksi yang dilakukan oleh Ampel kali ini di warnai pula dengan aksi bakar ban sebagai pertanda menolak keras adanya tambang emas ilegal yang beroperasi di Karangjaya.

Koordinator Ampel Deden Faiz Taptajani sewaktu penyampaian orasinya terpantau menyampaikan dengan bersemangat dan dengan nada tinggi bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD ini untuk meminta agar DPRD Kabupaten Tasikmalaya menolak dengan adanya tambang emas di Karangjaya yang tidak berizin dan segera menutupnya.

Kedatangan kami ke DPRD ini dikarenakan pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak mendapay respon yang baik. Kami datang kesini untuk mengecam kepada pihak Pemkab Tasikmalaya yang menurut kami telah lalai dalam tindakannya terutama dalam hal penambangan emas ilegal yang beroperasi fi Karangjaya

“Menurut kami pertambangan emas ilegal tersebut berpotensi dapat mencemarkan lingkungan, karena limbahnya dibuang dengan sembarang. Tentu hal ini berdampak dengan warga kehilangan air bersih. Bilamana aksi kami ini tidak direspon, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang lebih banyak,” tegasnya

Hal senada pun di sampaikan Ketua Ampel Fahmi Sidik. “Pada audiensi ini kami sebetulnya telah mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR untuk membahas permasalahan ini, namun sangat disayangkan tidak ada satu pun Dinas tersebut yang datang,” katanya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana mengatakan untuk proses perizinan bukan sudah menjadi kewenangan Pemkab Tasikmalaya. Karena kebijakannya ada di Provinsi dan di era tahun 2020 sudah di tarik ke pusat.

“Adapun untuk persoalan yang menyangkut penambangan yang berdampak kerusakan lingkungan di mana pun berada, kalau ada respon dari masyarakat dan juga sesuai dengan kajian di masing-masing wilayah, tentulah elemen masyarakat dapat menyampaikan keberatan,” pungkasnya.
(H.Amir)