KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Dalam upaya melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan kepada semua perangkat daerah sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing sebagaimana tertuang pada Perda nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh karenanya saya menilai perjanjian kinerja ini merupakan komitmen kita untuk menuntaskan tanggung jawab kita terhadap masyarakat Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf dalam sambutannya pada acara Expose Kinerja tahun 2020 dan Expose Rencana Kinerja serta Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2021 Dinas Perumahan Rakyat Pengawasan Pemukiman (Perawaskim) yang digelar di Aula Dinas Perawaskim Kota Tasikmalaya, Selasa (20/04/2021).
Sudah menjadi suatu keharusan bagi setiap instansi Pemerintah untuk dapat mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugasnya. Efisiensi seharusnya dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali kita merencanakan, sebagaimana prinsip akuntabilitas berorientasi pada hasil, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang.
“Untuk itu kegiatan-kegiatan yang direncanakan harus mempunyai indikator yang terukur jelas dan benar-benar selaras dengan indikator sasaran strategis, sehingga mempunyai daya ungkit terhadap pencapaian visi dan.misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD serta Renja Tahunan Kota Tasikmalaya,” tandasnya. (H.Amir)