CILEGON, FOKUSPRIANGAN. ID – Menjaga situasi kamtibmas didaerah hukum Polres Cilegon. Polres Cilegon berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran Miras di Kota Cilegon. Senin (19/4/21).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam konfrensi Pers nya mengatakan Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman minuman keras beralkohol kemudian Sat Sabhara Polres Cilegon bersama Satreskrim memberhentikan kendaraan Mobil (Truck Nopol B 9609 BCI) dan diamankan ke Mako Polres Cilegon.
“Dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman minuman keras (Miras) maka kami Polres Cilegon berhasil menggagalkan. Dan Pasal yang disangkakan/dilanggar Pasal 21 Jo Pasal 6 Perda Kota Cilegon No 05. Tahun 2021 tentang pelanggaran Kesusilaan, miras, perjudian, penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya,” Ucap AKBP Sigit.
Ia menambahkan. Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). (Aan.SGT)