BOGOR. FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Bogor melarang pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), seperti rumah bernyanyi, karaoke dan pijat untuk beroperasional selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan itu tertuang melalui surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Pemkot Bogor melarang sejumlah THM untuk beroperasi selama Ramadan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a,b,c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroperasi selama Ramadhan.
Bahkan, sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroperasi hingga H+7 pasca hari raya Idul Fitri. “Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama Ramadan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti,” katanya, (15/4/21).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan, agar masyarakat bisa lebih khusyuk dan tenang dalam melaksanakan ibadah di bulan ramadhan. “Ini semua kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjaga kondusifitas selama Ramadhan,” ucapnya.
Selain THM, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melarang tempat hiburan lainnya, yang berpotensi mengganggu masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. “Pokoknya yang dapat menimbulkan gangguan masyarakat selama ramadan akan kami tutup sementara,” tandasnya. (Arip Rahman)